Polda Metro Jaya menanggapi dugaan polisi menyuruh ibu korban menangkap sendiri pelaku pencabulan anaknya di Bekasi. Polda pun akan menurunkan Propam untuk mengusut anggota Polres Metro Bekasi itu.
"Kaitan dengan yang di Polres Bekasi Kota, saat ini tim kita sedang mendalami laporan seperti itu. Apakah betul, nah ini kan kita belum tahu. Apakah betul seperti itu, ada ucapan seperti itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Jakarta, Senin, 27 Desember 2021.
Endra menegaskan, setiap laporan warga harus ditanggapi serius oleh petugas di polsek maupun polres. Endra pun menyayangkan jika kasus yang viral tersebut benar terjadi.
"Tentunya kalau ada seperti itu, itu adalah hal yang tidak baik. Tetapi kamu mohon waktu ya untuk kita dalami lagi," katanya.
Baca Juga
Geger, Polisi Suruh Ibu Korban Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya
Untuk itu, lanjut Endra, Polda Metro Jaya akan menurunkan tim Propam untuk mengusut dugaan anggota polisi yang menyuruh korban untuk menangkap sendiri pelaku kejahatan.
"Iya kalau kaitannya dengan anggota kan nanti dari Propam. Tapi mohon waktulah, kan belum tentu benar juga ya. Jadi nanti kita sampaikan lagi ya," jelas Zulpan.
Selanjutnya kronologi kasus ibu korban disuruh polisi tangkap sendiri pelaku pencabulan anaknya >>>
Kasus ini bermula saat DN melaporkan tetangganya, AY atas dugaan penabulan terhadap anaknya pada 21 Desember 2021. Namun, saat dilaporkan, dia justru disuruh menangkap sendiri pelaku.
"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN.
“Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku,” ujarnya.
Baca Juga
Warga Lapor Usai Dirampok di Mobil, Polisi: Ngapain Punya ATM Banyak-banyak
Mengetahui dilaporkan ke polisi, AY kemudian berencana kabur ke Surabaya dengan menggunakan kereta api.
DN kemudian bekerjasama dengan pihak stasiun untuk mengamankan AY. Akhirnya AY diamankan dan kemudian diserahkan ke polisi.
“Jangan sampai kayak kemarin masa yang nangkep saya bukan polisi, seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku,” ujarnya.
“Sampe dia mau kabur aja enggak peduli, enggak ada satupun polisi yang bantuin atau pendamping,” sambungnya.
DN pun berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. “Jangan sampai lepas lagi, saya minta keadilan, maksudnya jangan bertele-tele,” ujarnya.
Tanggapan Polres Metro Bekasi
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Aloysius Suprijadi, menjelaskan kenapa polisi tidak bertindak cepat menangkap pelaku usai ada pelaporan.
“Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi dari pada laporan tersebut, visum dan lain-lain,” kata Aloysius.
Baca Juga
Polisi yang Marahi Korban Perampokan Ditahan dan Dipindah dari Polda Metro Jaya
“Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada komplain. Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur,” ucap dia.
Menurut Aloysius, AY sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi. AY dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ditetapkan tersangka dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," kata Aloysius.
Artikel lainnya
- Lesti Kejora Melahirkan Prematur, Rizky Billar Rahasiakan Jenis Kelamin Baby L
- Permohonan Doddy Sudrajat Jadi Ahli Waris Vanessa Angel dan Wali Gala Tak Diterima
- Dapat Dispensasi, 1 Pasien Positif Varian Omicron Lolos Karantina dari Wisma Atlet
- Dokumen Urus KTP Jadi Bungkus Gorengan, Bu Susi: Bukannya Sudah Biasa Terjadi?
- Hasil Liga Inggris: Drama 9 Gol Man City, Arsenal Pesta Gol, Spurs Geser Man United
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News