Geger, Polisi Suruh Ibu Korban Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya

  • Arry
  • 27 Des 2021 15:21
ILustrasi Pelecehan(@geralt/pixabay)

Kinerja polisi kembali mendapat sorotan. Kali ini diungkapkan oleh seorang ibu di Bekasi, Jawa Barat berinisial DN.

DN mengaku disuruh polisi menangkap sendiri pelaku ang diduga mencabuli anaknya yang masih di bawah umur. Hal tersebut disampaikan polisi usai DN melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polres Bekasi.

DN menyatakan, melaporkan kasus itu pada 21 Desember 2021. Dia melaporkan AY, yang merupakan tetangganya sendiri.

"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, dikutip dari pojoksatu, Senin, 27 Desember 2021.

Baca Juga
Warga Lapor Usai Dirampok di Mobil, Polisi: Ngapain Punya ATM Banyak-banyak

“Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku,” ujarnya.

Mengetahui dilaporkan ke polisi, AY kemudian berencana kabur ke Surabaya dengan menggunakan kereta api.

DN kemudian bekerjasama dengan pihak stasiun untuk mengamankan AY. Akhirnya AY diamankan dan kemudian diserahkan ke polisi.

“Jangan sampai kayak kemarin masa yang nangkep saya bukan polisi, seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku,” ujarnya.

“Sampe dia mau kabur aja enggak peduli, enggak ada satupun polisi yang bantuin atau pendamping,” sambungnya.

DN pun berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. “Jangan sampai lepas lagi, saya minta keadilan, maksudnya jangan bertele-tele,” ujarnya.


Selanjutnya tanggapan Polres Bekasi >>>

 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Aloysius Suprijadi, menjelaskan kenapa polisi tidak bertindak cepat menangkap pelaku usai ada pelaporan.

“Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi dari pada laporan tersebut, visum dan lain-lain,” kata Aloysius.

“Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada komplain. Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur,” ucap dia.

Baca Juga
Polisi yang Marahi Korban Perampokan Ditahan dan Dipindah dari Polda Metro Jaya

Menurut Aloysius, AY sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi. AY dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ditetapkan tersangka dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," kata Aloysius.


Selanjutnya polisi pernah marahi korban perampokan >>>

 

Pengalaman nyaris serupa saat berurusan dengan polisi juga pernah dialami seorang warganet yang menjadi korban perampokan. Dia malah dimarahi oleh polisi karena dianggap memiliki kartu ATM yang banyak.

Pengalaman itu diceritakan oleh pemilik akun Instagram, @kumalemata. Dia mengaku menjadi korban perampokan di Jalan Sunan Sedayu, Jakarta Timur. Dia mengalami kerugian Rp7 juta dan sejumlah kartu ATM .

"Sy segera melapor ke polsek terdekat dirawangun, Namun saat sy di tanya2 oleh polisi, dia justru menyarankan sy pulang utk menenangkan diri, dan percuma kalau mau dicari juga," ujarnya.

"Setelah itu, polisi tsb justru ngomelin saya "lagian ibu ngapain sih punya atm banyak2, kalau begini jd repot, apalagi banyak potongan biaya admin juga" dengan nada bicara tinggi," lanjutnya.

Baca Juga
Kapolres Sebut Aipda Rudi Tak Tolak Laporan Korban Perampokan, Lebih ke Bercanda

Atas kasus tersebut, Polda Metro Jaya akhirnya menyatakan Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung yang menolak laporan korban perampokan, dinyatakan bersalah melanggar kode etik.

"Putusan dari pada sidang yang telah dijalankan tadi yaitu menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat, 17 Desember 2021.

"Menjatuhkan sanksi etika dan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)," ujarnya.

"Akan dipindahtugaskan di wilayah berbeda yang bersifat demosi," kata Endra.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait