Geger, Polisi Suruh Ibu Korban Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya

  • Arry
  • 27 Des 2021 15:21
ILustrasi Pelecehan(@geralt/pixabay)

Pengalaman nyaris serupa saat berurusan dengan polisi juga pernah dialami seorang warganet yang menjadi korban perampokan. Dia malah dimarahi oleh polisi karena dianggap memiliki kartu ATM yang banyak.

Pengalaman itu diceritakan oleh pemilik akun Instagram, @kumalemata. Dia mengaku menjadi korban perampokan di Jalan Sunan Sedayu, Jakarta Timur. Dia mengalami kerugian Rp7 juta dan sejumlah kartu ATM .

"Sy segera melapor ke polsek terdekat dirawangun, Namun saat sy di tanya2 oleh polisi, dia justru menyarankan sy pulang utk menenangkan diri, dan percuma kalau mau dicari juga," ujarnya.

"Setelah itu, polisi tsb justru ngomelin saya "lagian ibu ngapain sih punya atm banyak2, kalau begini jd repot, apalagi banyak potongan biaya admin juga" dengan nada bicara tinggi," lanjutnya.

Baca Juga
Kapolres Sebut Aipda Rudi Tak Tolak Laporan Korban Perampokan, Lebih ke Bercanda

Atas kasus tersebut, Polda Metro Jaya akhirnya menyatakan Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung yang menolak laporan korban perampokan, dinyatakan bersalah melanggar kode etik.

"Putusan dari pada sidang yang telah dijalankan tadi yaitu menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat, 17 Desember 2021.

"Menjatuhkan sanksi etika dan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)," ujarnya.

"Akan dipindahtugaskan di wilayah berbeda yang bersifat demosi," kata Endra.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait