Geger, Polisi Suruh Ibu Korban Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya

  • Arry
  • 27 Des 2021 15:21
ILustrasi Pelecehan(@geralt/pixabay)

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Aloysius Suprijadi, menjelaskan kenapa polisi tidak bertindak cepat menangkap pelaku usai ada pelaporan.

“Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi dari pada laporan tersebut, visum dan lain-lain,” kata Aloysius.

“Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada komplain. Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur,” ucap dia.

Baca Juga
Polisi yang Marahi Korban Perampokan Ditahan dan Dipindah dari Polda Metro Jaya

Menurut Aloysius, AY sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi. AY dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ditetapkan tersangka dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," kata Aloysius.


Selanjutnya polisi pernah marahi korban perampokan >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait