Kolonel P, Kasi Intel Komando Resor Militer 133 Nani Wartabone, Kodam XIII-Merdeka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrakan maut di Nagreg, Jawa Barat, dan membuang jasad korbannya di Serayu, Jawa Tengah.
Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan pada 23 Desember 2021, Kolonel P langsung ditahan untuk proses pemeriksaan secara intensif.
“Yang bersangkutan diamankan dan diserahkan langsung ke Sub Denpom XIII/1-3 Gorontalo,” kata Jhonson dikutip dari laman Manadonews.co.id.
”Yang pasti kami akan memberikan informasi kepada rekan-rekan media terkait perkembangan dan hasil pemeriksaannya,” ujarnya.
Baca Juga
7 Fakta Kolonel P yang Tabrak dan Buang Sejoli Korban Tabrak Maut di Nagreg
Kecelakaan maut di Nagreg yang menewaskan sejoli Hendi Saputra dan Salsabila itu juga diduga melibatkan dua anggota TNI lainnya yakni Kopral Dua DA dari Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, dan Koprral Dua A dari Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Dua anggota TNI ini diamankan di Kodam IV/Diponegoro.
Saat ditahan di Denpom XIII/Merdeka, beredar foto Kolonel P di dalam sel tahanan Polisi Militer.
Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm R Tri Cahyo MH, menjelaskan, kasus ini akan dilimpahkan ke Pomdam III-Siliwangi. Sebab lokasi kejadian kecelakaan maut itu terjadi di wilayah hukum Kodam III Siliwangi.
"Rencana setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan awal oleh Pomdam Xlll/Merdeka, Kolonel P akan diberangkatkan ke Jakarta guna melaksanakan proses hukumnya di Pomdam III/Siliwangi," ujar Danpomdam.
Selanjutnya Kolonel P dijerat pasal pembunuhan berencana >>>
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa, menyatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah memerintahkan kepada penyidik TNI dan TNI AD memproses hukum tiga anggota TNI tersebut. Termasuk memecat mereka.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara melalui keterangan tertulisnya.
Prantara menjelaskan, tiga anggota TNI itu dijerat dengan pasal berlapis. Yakni:
1. Pasal 310 UU LLAJ (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun),
2. Pasal 181 KUHP (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan).
3. Pasal 359 KUHP (ancaman pidana maksimal 5 tahun),
4. Pasal 338 KUHP (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun).
Selain itu, tiga anggota TNI itu juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
Baca Juga
Tabrak dan Buang Korban, 3 Anggota TNI Dipecat & Diancam Pasal Pembunuhan Berencana
Bunyi Pasal 340 KUHP:
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Prantara juga menyatakan, Jenderal Andika ingin tiga anggota TNI AD itu diberi hukuman tambahan yakni pemecatan.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," ujarnya.
Selanjutnya kronologi kasus >>>
Kasus tabrakan maut Hendi dan Salsabila terjadi pada 8 Desember di dekat SPBU Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dua sejoli itu dibarak mobil Panther berplat B.
Peristiwa tersebut sempat terekam oleh salah seorang saksi, S (25). Dia mengaku tidak melihat langsung kejadian tersebut. Karena saat kejadian dia sedang mengisi bensin di sekitar lokasi kejadian.
Setelah dilakukan pencarian, jasad kedua korban ditemukan di dua lokasi berbeda satu minggu setelah kejadian.
Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas. Sementara jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.
Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokkes) Polda Jateng mengungkap hasil autopsi jasad dua korban tabrakan maut itu.
Baca Juga
Misteri Pelaku Tabrakan Maut Sejoli di Nagreg Terkuak, 3 Anggota TNI Ditangkap
Hasilnya, Handi diketahui dibuang dalam keadaan masih hidup. Sedangkan Salsabila dibuang dalam keadaan sudah meninggal dan jasadnya dibuang sekitar jarak 200 km.
Hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan lengkap luar dalam kedua jasad tersebut. Dari pemeriksaan jasad Handi, Dokkes Polda Jeteng menemukan saluran nafasnya dipenuhi pasir atau air sungai sapai paru-paru,
"Jadi itu membuktikan waktu dibuang, dia masih keadaan hidup atau mungkin karena memang tidak sadar waktu itu," kata Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol Summy Hastry.
"Kita periksa jenazah wanita sudah dalam keadaan meninggal karena mengalami luka parah bagian kepala belakang sampai depan. Dan dicek patah tulang tengkorak bawah," ujarnya.
"Kalau korban wanita memang meninggal di Jabar dan dibuang dalam keadaan meninggal. Untuk yang laki-laki dibawa dan dibuang dalam keadaan hidup," jelasnya.
"Tapi dari air aliran sungai mana, saya tidak tahu asalnya. Yang pasti lokasi pertama dibuangnya jasad itu masih diselidiki oleh Polda Jabar dan Polda Jateng," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News