Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa, menyatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah memerintahkan kepada penyidik TNI dan TNI AD memproses hukum tiga anggota TNI tersebut. Termasuk memecat mereka.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara melalui keterangan tertulisnya.
Prantara menjelaskan, tiga anggota TNI itu dijerat dengan pasal berlapis. Yakni:
1. Pasal 310 UU LLAJ (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun),
2. Pasal 181 KUHP (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan).
3. Pasal 359 KUHP (ancaman pidana maksimal 5 tahun),
4. Pasal 338 KUHP (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun).
Selain itu, tiga anggota TNI itu juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
Baca Juga
Tabrak dan Buang Korban, 3 Anggota TNI Dipecat & Diancam Pasal Pembunuhan Berencana
Bunyi Pasal 340 KUHP:
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Prantara juga menyatakan, Jenderal Andika ingin tiga anggota TNI AD itu diberi hukuman tambahan yakni pemecatan.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," ujarnya.
Selanjutnya kronologi kasus >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News