Tiga anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrakan maut di Nagreg, Jawa Barat, dan membuang korbannya ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salah satu pelakunya adalah anggota TNI berpangkat Kolonel berinisial P.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI memproses hukum tiga prajurit TNI AD yang diduga terlibat kasus tabrakan maut di Nagreg itu.
“Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya.
Tiga identitas anggota TNI AD itu:
- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Baca Juga
Tabrak dan Buang Korban, 3 Anggota TNI Dipecat & Diancam Pasal Pembunuhan Berencana
Siapakah Kolonel P? Berikut fakta terkait Kolonel P:
1. Kolonel P adalah Intel TNI
Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus, menjelaskan, Kolonel P memiliki jabatan sebagai Kasi Intel Komando Resor Militer (Korem) 133/Nani Wartabone, Gorontalo.
"Kolonel Infanteri P, jabatannya Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone," kata Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus saat konferensi pers di Makodam XIII/Merdeka, Sabtu, 25 Desember 2021.
2. Sebelum kasus tabrakan maut, sedang ikuti kegiatan di Jakarta
Letkol Jhonson M Sitorus menjelaskan, sebelum kecelakaan maut yang menewaskan dua sejoli di Nagreg, Kolonel P sedang mengikuti kegiatan di Jakarta.
Kolonel P seharusnya ikut dalam acara evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh angkatan darat yang dilaksanakan pada 6-7 Desember 2021.
"Pada tanggal 3 Desember 2021 mendapat surat perintah dari Danrem 133/Nani Wartabone untuk melaksanakan, dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh angkatan darat yang dilaksanakan pada 6 sampai 7 Desember 2021," ujarnya.
3. Izin ke Jawa Tengah
Di tengah acara, Letkol Jhonson menjelaskan, Kolonel P izin berkunjung ke keluarganya yang berada di Jawa Tengah. Dia pergi bersama Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad.
"Setelah itu yang bersangkutan mendapat izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah. Pada tanggal 8 Desember pagi, ketiga oknum ini berangkat dari Jakarta dan kejadian laka lalin itu pada sore harinya," kata Letkol Jhonson.
Selanjutnya alasan buang jasad korban sejoli di Nagreg >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News