Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI, Akhmad Purwakajaya, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 2019. Saat itu Indah Harini menerima dana di rekeniingnya dengan nilai lebih dari Rp30 miliar.
“Sesuai dengan pasal 85 UU No.3/2011 menyampaikan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp5 miliar, sesuai kewajiban hukum, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi haknya,” jelasnya.
Akhmad menyatakan, Indah Harini tidak mempunyai itikad baik mengembalikan dana tersebut ke BRI. Maka untuk menyelesaikan hal tersebut, BRI menempuh jalur hukum dan pidana yang saat ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum terhadapnya yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News