Donasi Akidi Tio, Duit Tak Sampai Rp2 Triliun dan Uang di Bank Dicurigai PPATK

  • Arry
  • 3 Agt 2021 20:17
Akidi Tio Sumbang Rp2 triliun (istimewa/istimewa)

Teka teki donasi Akidi Tio untuk pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan belum menemui titik terang. Bahkan keberadaan duitnya pun masih misteri.

Fakta terbaru, polisi menemukan fakta bahwa saldo di rekening anak Akidi Tio, Heriyanti, di Bank Mandiri bahkan tidak sampai Rp2 triliun. Sehingga tidak mencukupi transfer dana untuk donasi.

"Kita mendapatkan klarifikasi dari pihak bank, bahwa saldo yang ada di rekening tersebut saldonya tidak cukup. Jadi di rekening giro tersebut tidak cukup saldonya," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Komisaris Besar Supriadi, di Palembang, Selasa, 3 Agustus 2021.

Supriadi menyatakan, sejauh ini duit sumbangan dari keluarga pengusaha untuk penanganan covid-19 itu sejauh ini belum bisa dipastikan keberadaanya.

Supriadi menegaskan Heriyanti masih berstatus sebagai saksi atas kasus tersebut. Meski begitu ia belum bisa menjelaskan kasus apa yang tengah diusut Polda Sumsel ini.

Supriadi mengatakan, pihaknya masih akan mendalami polemik tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang bersangkutan untuk memperjelas perkara tersebut.

"Kita akan dalami di tahap berikutnya, baik dari pihak perbankan maupun pihak lain yang nantinya akan memberikan keterangan terkait pernyataan Heriyanti. Akan kita kroscek antara keterangan mereka ini," kata dia.

Saat ini penyidik masih belum bisa memeriksa Heriyanti yang dijadwalkan pada Selasa (3/8) siang karena kondisi kesehatannya.

"Pemeriksaan ditunda karena yang bersangkutan kondisinya kurang sehat," jelas Supriadi.

 

PPATK Endus Transaksi Mencurigakan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK tengah mengendus sumbangan Rp2 triliun tersebut. Pihaknya menduga ada indikasi mencurigakan.

"Ini sebetulnya kenapa PPATK harus turun tangan yang pertama bahwa transaksi dalam jumlah besar seperti ini setelah kita hubungkan dengan profiling si pemberi atau sebagi profiling, ini adalah inkosistensi, ini adalah tentu saja ada masuk kriteria mencurigakan seperti ini," kata Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, dalam akun YouTube PPATK.

Dian menjelaskan, pemberi tidak memiliki latar belakang pengusaha yang mendapatkan banyak penghasilan. Tidak hanya itu, PPATK turun tangan lantaran penerima bantuan adalah bagian dari kategori PEP (Politically exposed person).

"Menerima masuk dalam kategori PEP (Politically exposed person) atau kategori PPATK itu adalah ketegori dari pusat ke daerah berbagai level, yang memang merupakan suatu person yang kita anggap sensitif yang kita klarifikasi terkait transaksi-transaksi seperti ini," ungkapnya.

Dia menilai pemberian janji kepada pejabat negara adalah hal serius. Seharusnya pemberian itu dipastikan terlebih dahulu apakah terjadi dan tidak mencurigakan. Sebab itu pihaknya saat ini terus menelitinya.

"Nanti kita meneliti, seadainnya ini jadi terealisasi Rp 2 triliun itu tugas berat PPATK dari mana uang 2 T itu, jadi kalau misalnya jelas profile mungkin sudah bisa clear, tapi begitu nanti tidak bisa diklarifikasi mungkin nanti persoalan PPATK yang sangat serius," ujarnya.

Selanjutnya jika uang bantuan tersebut tidak terealisasi maka akan terjadi pencederaan. Apakah nanti terkait mengganggu integritas pejabat terkait dengan dugaan sistem keuangan.

"Dalam konteks bahwa sistem keuangan tidak boleh dipakai untuk main-main untuk kejahatan, itulah sebabnya kami melakukan penelitian dari awal sampai sekarang, dan sampai nantinya sampai hasil analisis PPATK yang ujungnya akan kita serahkan pihak kepada Kapolri," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait