Mulai Hari Ini Biaya Transfer di 21 Bank Jadi Rp2.500, Ini Daftarnya

  • Arry
  • 21 Des 2021 13:16
Ilustrasi Mesin ATM(@peggy_marco/pixabay)

Mulai hari ini, 21 Desember 2021, Bank Indonesia menurunkan biaya transfer antar bank. Melalui program bernama BI-FAST, biaya transfer antar bank menjadi Rp2.500. Ini berlaku untuk biaya transfer di 21 bank.

"Pada tanggal 21 Desember 2021 Bank Indonesia akan meluncurkan BI-FAST sebagai infrastruktur pembayaran ritel yang real time dan beroperasi tanpa henti (24/7)," kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, Selasa, 21 Desember 2021.

Perry menjelaskan, dengan program BI-FAST, skema harga yang ditetapkan akan jauh lebih murah dibanding sistem sebelumnya. Sebelumnya, pengiriman uang antar bank menggunakan swicthing dari swasta seperti ATM Bersama, ATM Prima, maupun ATM ALTO.

"Dari BI ke peserta ditetapkan Rp 19 per transaksi dan dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp 2.500 per transaksi ini akan direview secara berkala," jelas dia.

Dalam peluncuran tahap pertama, ada 21 bank yang telah menyediakan layanan BI-FAST. Ditargetkan jumlah bank akan terus bertambah pada 2022.

"Pada tahapan-tahapan berikutnya Insya Allah pada minggu ke-4 Januari 2022 juga akan peluncuran kembali. Bank Indonesia akan terus memberikan dukungan penuh bagi calon peserta dalam mempersiapkan aspek people proses maupun teknologi agar dapat segera bergabung dalam ekosistem BI-Fast," kata Perry.

Berikut daftar bank yang siap melayani BI-FAST:

  1. Bank Tabungan Negara (BTN)
  2. Bank Tabungan Negara USS
  3. Bank DBS Indonesia
  4. Bank Permata
  5. Bank Permata USS
  6. Bank Mandiri
  7. Bank Danamon Indonesia
  8. Bank Danamon Indonesia USS
  9. Bank CIMB Niaga
  10. Bank CIMB Niaga USS
  11. Bank Central Asia
  12. Bank UOB Indonesia
  13. Bank Mega
  14. Bank Negara Indonesia (BNI)
  15. Bank Syariah Indonesia
  16. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  17. Bank OCBC NISP
  18. Bank Sinarmas
  19. Bank Citibank NA
  20. Bank BCA Syariah
  21. Bank Woori Saudara Indonesia

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait