Ustaz Yusuf Mansur dikabarkan ditangkap polisi. Bahkan beredar tayangan YouTube detik-detik penangkapan pimpinan pengajian Wisata Hati itu.
Kabar ini menyeruak di tengah kasus hukum yang tengah dihadapi Ustaz Yusuf Mansur. Pria bernama asli Jam'an Nurkhatib Mansur itu kini tengah menghadapi gugatan dari 12 orang dengan nilai ratusan juta rupiah.
Ustaz Yusuf Mansur langsung menanggapi isu penangkapan dirinya. Melalui Instagram, @yusufmansurnew, dia membantah penangkapan tersebut.
Ustaz Yusuf Mansur pun menegaskan akan bertindak secara hukum terhadap akun-akun yang menyebarkan berita bohong tentang dirinya.
"Semua akun akan ditindaklanjuti scr hukum. insyaaAllah. gini2 udah diarsip banget2 scr lsg, dan di profiling. cepat atau lambat akan menuai akibatnya," tulis Ustaz Yusuf Mansur d Instagram, dilihat Minggu, 19 Desember 2021.
Baca Juga
Dituduh Menipu, Ustaz Yusuf Mansur Persilakan Lapor Polisi
"InsyaaAllah istikhorohnya mengarah ke penertiban u mengakhiri kegaduhan. tp blm final. nunggu istikhoroh puncak. namun SEMUA AKUN YOUTUBE yang beririsan, SIAP-SIAP aja," lanjutnya.
Klarifikasi Ustaz Yusuf Mansur soal dirinya ditangkap polisi
Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran itu juga menyatakan sudah mengetahui siapa aktor di belakang penyebar isu fitnah tentang dirinya. Ustaz Yusuf pun siap membongkar aktor tersebut.
"Kwn2 juga udah tau SIAPA AKTOR UTAMA dan AKTOR awalnya. insyaaAllah akan segara TERANG BENDERANG dan izin Allah BISA DITANGKAP SEMUA," tambahnya.
Tak hanya isu penangkapan, rumah Ustaz Yusuf Mansur pun diberitakan digeledah polisi.
"Pagi ini pun beredar isyu, rumah saya digeledah, hehehe. emangnya apaan? ada2 aja… alhamdulillaah…doain yaaaa…," ujarnya.
Selanjutnya Ustaz yusuf Mansur digugat ratusan juta rupiah >>>
Ustaz Yusuf Mansur kini tengah menghadapi gugatan dari 12 orang terkait perkara wanprestasi. Nilai gugatan yang dilayangkan mencapai Rp785 juta.
Dilansir dari laman sipp.pn-tangerang.go.id, gugatan ini terdaftar dengan nomor 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021.
12 orang yang menggugat Yusuf Mansur adalah Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atika, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto, dengan kuasa hukum bernama Ichwan Tony.
12 Penggugat itu tak hanya menggugat Ustaz Yusuf Mansur. Merkea juga menggugat PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.
Ada 8 poin gugatan. Yakni:
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).
- Menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang diteken oleh tergugat II (Yusuf) adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak.
- Menghukum para tergugat agar bertanggung jawab renteng, tunai, dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami penggugat, yakni sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang telah diberikan penggugat kepada tergugat II (Yusuf) sebesar Rp 174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II (Yusuf) yaitu Rp 111,36 juta, sehingga total Rp 285,36 juta).
- Menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada penggugat yang ditaksir Rp 500 juta secara tanggung rentang, sekaligus, dan tunai.
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp1 juta setiap hari bila tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika, dan sekaligus.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi.
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Soal gugatan ini, Ustaz Yusuf Mansur menyatakan siap menghadapinya. "Soal gugatan perdata ke pengadilan, kami akan hadapi sebaik-baiknya," tulis Ustaz Yusuf Mansur di Instagramnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News