Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung yang menolak laporan korban perampokan, dimyatakan bersalah melanggar kode etik.
"Putusan dari pada sidang yang telah dijalankan tadi yaitu menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat, 17 Desember 2021.
"Menjatuhkan sanksi etika dan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)," ujarnya.
Baca Juga
Kapolres Sebut Aipda Rudi Tak Tolak Laporan Korban Perampokan, Lebih ke Bercanda
"Akan dipindahtugaskan di wilayah berbeda yang bersifat demosi," kata Endra.
Endra menjelaskan, saat ini, Aipda Rudi masih ditahan hingga Mabes Polri menetapkan lokasi baru baginya bertugas.
"Tentunya dalam hal ini nanti Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan kepada Mabes Polri terkait pemindahan yang bersangkutan ke daerah berbeda, yang bersifat demosi," pungkasnya.
Selanjutnya kronologi polisi tolak dan marahi korban perampokan >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News