Polisi Ungkap Cara Joseph Suryadi Coba Hilangkan Jejak Penistaan Agama Hina Nabi

  • Arry
  • 16 Des 2021 16:04
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan(humas/Polda Metro Jaya)

Joseph Suryadi telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Dia pun terancam 6 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengungkapkan, usai kasusnya viral, Joseph Suryadi mencoba menyembunyikan ponselnya yang dipakai untuk menista agama.

"Iya disembunyikan seusai viral," kata Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 16 Desember 2021.

"Handphone ditemukan didalam gudang," katanya lagi.

Baca Juga
Sempat Ngaku HP Hilang, Joseph Suryadi Jadi Tersangka Penistaan Agama dan Ditahan

Menurut Endra, dalam HP Joseph ditemukan bukti unggahan menista agama Islam. Unggahan itu bahkan belum dihapus.

"Di situ (handphone) pembicaraan yang pernah dia unggah terkait dengan unsur tindak pidana penodaan agama, belum terhapus," ujar dia.

Polisi kini telah menyita barang bukti berupa ponsel milik tersangka. Barang bukti lainnya adalah sat bundel tangkapan layar pembicaraan di media sosial yang menistakan agama, flash disk, dan KTP.

"Yang bersangkutan sudah ditahan dan kasusnya akan berlanjut ke tahap selanjutnya," ujarnya.

Baca Juga
Ramai Tagar #TangkapJosephSuryadi, Polisi Akhirnya Turun Tangan

Atas perbuatannya, Joseph Suryadi dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Kasus ini berawal saat tagar tangkap Joseph Suryadi ramai di media sosial. Sebuah tangkapan layar memperlihatkan pembicaraan yang diduga dilakukan Joseph Suryadi di grup WhatsApp.

Dalam tangkapan layar itu terlihat ada kalimat dan gambar yang dikirim Joseph Suryadi yang dinilai melecehkan dan menghina Nabi.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait