Polisi akhirnya menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka penistaan agama. Dia juga langsung ditahan di Polda Metro aya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menjelaskan, unggahan Joseph Suryadi di media sosial dengan kata-kata dan kalimat yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu.
"Beberapa hari lalu sempat viral di media sosial terkait postingan dari seseorang terkait dengan yang dianggap penistaan agama. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah menetapkan tersangka atas nama Joseph Suryadi (39), warga Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan Jakarta Barat," ujar Endra di Jakarta, Rabu, 15 Desember 2021.
Endra menjelaskan, polisi telah menyita barang bukti berupa ponsel milik tersangka. Barang bukti lainnya adalah sat bundel tangkapan layar pembicaraan di media sosial yang menistakan agama, flash disk, dan KTP.
"Yang bersangkutan sudah ditahan dan kasusnya akan berlanjut ke tahap selanjutnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, Joseph Suryadi dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Kasus ini berawal saat tagar tangkap Joseph Suryadi ramai di media sosial. Sebuah tangkapan layar memperlihatkan pembicaraan yang diduga dilakukan Joseph Suryadi di grup WhatsApp.
Dalam tangkapan layar itu terlihat ada kalimat dan gambar yang dikirim Joseph Suryadi yang dinilai melecehkan dan menghina Nabi.
Selanjutnya Joseph Suryadi mengaku ponselnya hilang >>>
Zulpan menjelaskan, dalam pemeriksaan, Joseph Suryadi sempat mengaku ponselnya hilang. Namun polisi memiliki bukti jejak digital Joseph Suryadi yang tidak bisa dibantah.
"Terkait HP ada pengakuan yang bersangkutan HP hilang, tapi hasil pemeriksaan rekam jejak digital di HP milik tersangka memang terdapat kalimat-kalimat seperti yang dilaporkan pelapor, yakni menistakan agama tertentu," ujar Zulpan.
Baca Juga
Ramai Tagar #TangkapJosephSuryadi, Polisi Akhirnya Turun Tangan
Namun, akhirnya Joseph mengakui telah menyebarkan pesan singkat penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui ponselnya.
"Yang jelas, pembuktian sudah masuk unsurnya itu barang (handphone) miliknya dan dia mengakui," kata Zulpan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News