Divonis 14 Bulan Penjara Bela Diri Karena Diserang Maling, Mbah Minto: Mohon Pak...

  • Arry
  • 15 Des 2021 20:52
Mbah Minto dipidana karena membacok maling ikan(Infokejadiandemak/instagram)

Mbah Minto alias Kasmito akhirnya divonis 1 tahun 2 bulan penjara alias 14 bulan. Kakek berusia 75 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah membacok pencuri ikan di kolam ikan yang dijaganya.

"Mengadili, satu menyatakan Kasmito bin Alm Jasmani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," kata ketua majelis hakim M Deny Firdaus di Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah, Rabu, 15 Desember 2021.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," kata Deny.

Baca Juga
Mbah Minto Bacok Pencuri Karena Diserang, Jaksa: Jangan Main Hakim Sendiri

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya dikurangkan sebelumnya dari pihak yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Majelis.

"Menetapkan barang bukti berupa satu buah celurit dengan kaki panjang kurang lebih 43 cm dimusnahkan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar perkara yang diperbuat Rp5 ribu," tutur Deny.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara.

Baca Juga
Bela Diri Karena Diserang Pencuri Ikan, Mbah Minto Terancam 2 Tahun Penjara

Terkait putusan ini, Mbah Minto sampai meminta kepada majelis hakim agar mau mengurangi hukuman.

"Mohon keringanan, pak. Mohon keringanan, pak," kata mbah Minto yang mengikuti persidangans ecara daring dari Rutan Demak.


Selanjutnya keadilan belum hadir untuk mbah Minto >>>

 

Pengacara Mbah Minto, Haryanto keberatan dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Keadilan belum hadir di tengah-tengah Mbah Minto, jadi saya dan tim masih pikir-pikir. Dalam jangka waktu tujuh hari ini kita akan diskusikan dengan tim dan para ahli, supaya kalau kita nanti akan banding ataupun selanjutnya," kata Haryanto.

"Majelis hakim lebih menitikberatkan pada persoalan penganiayaan dan ada luka berat yang dialami oleh korban ataupun pelaku pencuri. Dalam tanda kutip ini adalah pencuri yang dibacok," kata Haryanto.

Baca Juga
6 Fakta Baru Mbah Minto, Jadi Tersangka Karena Bela Diri Mau Disetrum Pencuri

"Jadi majelis hakim tidak melihat secara umum terkait dengan persoalan ini adalah persoalan hukum sebab akibat. Jadi harus dilihat secara menyeluruh, jadi tidak seperti ini," ujarnya.

"Jadi kalau melihatnya secara utuh, secara menyeluruh majelis hakim akan melihat dengan adanya pencurian yang dilakukan oleh saksi (korban) Marjani dan mengakibatkan Mbah Minto melakukan perbuatan itu," ujarnya.

Baca Juga
Aneh, Mbah Minto Ditahan Polisi Gegara Bela Diri dari Pencuri Ikan

"Kami keberatan dengan putusan tadi. Mbah Minto juga sudah lanjut usia. Mbah Minto juga kooperatif dan Mbah Minto sebenarnya melakukan hal-hal kebaikan. Yaitu membela haknya, membela haknya di mana Mbah Minto melakukan ini karena dia menjaga apa yang dia jaga tapi dimaling," terangnya.

Sementara itu, jaksa belum bersikap atas vonis hakim. "Mendengarkan putusan majelis hakim kami memutuskan untuk pikir-pikir," kata jaksa penuntut umum, Handi Christian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait