Divonis 14 Bulan Penjara Bela Diri Karena Diserang Maling, Mbah Minto: Mohon Pak...

  • Arry
  • 15 Des 2021 20:52
Mbah Minto dipidana karena membacok maling ikan(Infokejadiandemak/instagram)

Pengacara Mbah Minto, Haryanto keberatan dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Keadilan belum hadir di tengah-tengah Mbah Minto, jadi saya dan tim masih pikir-pikir. Dalam jangka waktu tujuh hari ini kita akan diskusikan dengan tim dan para ahli, supaya kalau kita nanti akan banding ataupun selanjutnya," kata Haryanto.

"Majelis hakim lebih menitikberatkan pada persoalan penganiayaan dan ada luka berat yang dialami oleh korban ataupun pelaku pencuri. Dalam tanda kutip ini adalah pencuri yang dibacok," kata Haryanto.

Baca Juga
6 Fakta Baru Mbah Minto, Jadi Tersangka Karena Bela Diri Mau Disetrum Pencuri

"Jadi majelis hakim tidak melihat secara umum terkait dengan persoalan ini adalah persoalan hukum sebab akibat. Jadi harus dilihat secara menyeluruh, jadi tidak seperti ini," ujarnya.

"Jadi kalau melihatnya secara utuh, secara menyeluruh majelis hakim akan melihat dengan adanya pencurian yang dilakukan oleh saksi (korban) Marjani dan mengakibatkan Mbah Minto melakukan perbuatan itu," ujarnya.

Baca Juga
Aneh, Mbah Minto Ditahan Polisi Gegara Bela Diri dari Pencuri Ikan

"Kami keberatan dengan putusan tadi. Mbah Minto juga sudah lanjut usia. Mbah Minto juga kooperatif dan Mbah Minto sebenarnya melakukan hal-hal kebaikan. Yaitu membela haknya, membela haknya di mana Mbah Minto melakukan ini karena dia menjaga apa yang dia jaga tapi dimaling," terangnya.

Sementara itu, jaksa belum bersikap atas vonis hakim. "Mendengarkan putusan majelis hakim kami memutuskan untuk pikir-pikir," kata jaksa penuntut umum, Handi Christian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait