Mbah Minto alias Kasmito akhirnya divonis 1 tahun 2 bulan penjara alias 14 bulan. Kakek berusia 75 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah membacok pencuri ikan di kolam ikan yang dijaganya.
"Mengadili, satu menyatakan Kasmito bin Alm Jasmani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," kata ketua majelis hakim M Deny Firdaus di Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah, Rabu, 15 Desember 2021.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," kata Deny.
Baca Juga
Mbah Minto Bacok Pencuri Karena Diserang, Jaksa: Jangan Main Hakim Sendiri
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya dikurangkan sebelumnya dari pihak yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Majelis.
"Menetapkan barang bukti berupa satu buah celurit dengan kaki panjang kurang lebih 43 cm dimusnahkan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar perkara yang diperbuat Rp5 ribu," tutur Deny.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara.
Baca Juga
Bela Diri Karena Diserang Pencuri Ikan, Mbah Minto Terancam 2 Tahun Penjara
Terkait putusan ini, Mbah Minto sampai meminta kepada majelis hakim agar mau mengurangi hukuman.
"Mohon keringanan, pak. Mohon keringanan, pak," kata mbah Minto yang mengikuti persidangans ecara daring dari Rutan Demak.
Selanjutnya keadilan belum hadir untuk mbah Minto >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News