Presiden Jokowi Minta Tindak Tegas Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan 12 Santri

  • Arry
  • 14 Des 2021 16:30
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, bandung yang didakwa atas pemerkosaan terhadap 12 santriwati(ist/ist)

Kasus dugaan pemerkosaan 12 santri yang diduga dilakukan Herry Wirawan mendapat perhatian khusus Presiden Joko Widodo. Orang nomor satu Indonesia itu pun meminta agar tindakan tegas dilakukan kepada pelaku.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.

"Tentunya terkait dengan kasus ini, bapak presiden memberikan perhatian khusus dalam kasus ini. Presiden menginstruksikan agar negara hadir dan memberikan tindakan tegas," kata Bintang Puspayoga saat berkoordinasi dengan Kejaksaan tinggi Jawa Barat, Selasa, 14 Desember 2021.

Baca Juga
Beredar Foto Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 12 Santri Wajahnya Babak Belur

"Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," kata Bintang.

"Terkait kebutuhan korban kita harus mengawal sampai tuntas, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak," ujarnya.

"Korban ini kebanyakan masih anak-anak yang menjadi tanggung jawab kita bersama dalam hal pemenuhan kebutuhan dasarnya," ujarnya.

Baca Juga
Korban Guru Pesantren Herry Wirawan Bertambah Jadi 21 Santri

Kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati yang diduga dilakukan Herry Wirawan ini sedang disidang di pengadilan. Tindak pemerkosaan itu terjadi pada kurun 2016-2021.

Saat ini Herry ditahan di Rutan Pondok Waru sejak 1 Juni 2021. Herry Wirawan didakwa Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76D UU tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga
Keluarga Santri Minta Herry Wirawan Dihukum Kebiri, Kejaksaan Tanggapi Positif

Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76D UU tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal tersebut, ancaman hukumannya bisa ada pemberatan hingga menjadi 20 tahun penjara.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait