Kementerian Kesehatan menyatakan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun akan dimulai Selasa 14 Desember 2021. Vaksin yang akan digunakan adalah Vaksin Sinovac.
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes dr Maxi Rein Rondonuwu menyatakan sudah menyiapkan peluncuran vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.
“Kami harapkan hari Selasa (14/12) sudah dilakukan kick off di beberapa daerah yang akan kami tetapkan dan selanjutnya itu secara bertahap sampai tahun depan akan kita lakukan vaksinasi semua anak usia 6 sampai 11 tahun yang totalnya berdasarkan data itu ada 26,8 juta,” kata dr Maxi dikutip dari laman Kemenkes, Senin, 13 Desember 2021.
“Ini dilakukan betul-betul karena kita ingin mempercepat vaksinasi semua penduduk di Indonesia dan juga mencegah penularan COVID-19,” ujar Maxi.
Maxi menjelasan, vaksinasi ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan dilakukan di provinsi dan kabupaten atau kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi Lansia di atas 60 persen.
Daerah yang sudah memenuhi kriteria tersebut tersebar di 106 kabupaten/kota dari 11 provinsi. Provinsi-provinsi itu adalah Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.
Selanjutnya gunakan vaksin Sinovac >>>
Maxi menyatakan, saat ini vaksin yang akan digunakan terlebih dahulu adalah Sinovac. Sebab, vaksin ini sudah mempunyai Emergency Use Autorization (EUA).
“Ada 6,4 juta dosis untuk Desember dan kemudian Januari 2022 akan ada tambahan vaksin Sinovac dari Dirjen Farmalkes dan sudah datang, sehingga ini (vaksinasi untuk anak) tidak akan putus,” kata Maxi.
Maxi menjelaskan, pada 2022, pemberian vaksin Sinovac pun akan difokuskan pada anak usia 6-11 tahun saja.
Penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari. Sebelum pelaksana vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.
Tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya baik pemerintah maupun swasta termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi.
“Termasuk yang kami harapkan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News