Satgas Izinkan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Karantina Mandiri, Apa Ada Aturannya?

  • Arry
  • 13 Des 2021 12:14
Musisi Ahmad Dhani dan Mulan Jameela(@mulanjameela1/instagram)

Ahmad Dhani dan istrinya, Mulan Jameela, beserta keluarga diizinkan menjalani karantina mandiri usai melancong dari Turki. Izin tersebut dikeluarkan Satgas Covid Bandra Soekarno-Hatta.

Hal tersebut diakui Komandan Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiyono. Menurutnya, izin tersebut dikeluarkan pada 5 Desember 2021.

"Dapat surat dari BNPB untuk karantina mandiri," kata Agus Listiono.

Baca Juga
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Diduga Tak Ikut Karantina Usai dari Turki

Menurutnya, izin karantina mandiri itu karena Mulan Jameela adalah angggota DPR. Sehingga Mulan dan keluarganya bisa dikarantina mandiri di rumahnya di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan.

"Karantina mandiri untuk Ibu Mulan Jameela karena anggota DPR RI. Karantina mandiri di rumah," ungkap dia.

Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengklarifikasi soal tudingan kliennya tidak melakukan karantina.

Baca Juga
Ahmad Dhani Disebut Kabur Karantina, Satgas: Karantina di Rumah

"Berdasarkan informasi yang saya terima Langsung satu, bahwa terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan Karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," kata Ali Lubis.

"Secara mereka sekeluarga tidak ke mana-mana dan justru melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Mengenai tujuan Mulan Jameela ke Turki, Sekjen DPR Indra Iskandar, menyatakan anggota Komisi VII DPR itu berangkat dalam rangka acara kedinasan.

"Kunker pengawasan dan diplomasi parlemen yang berkaitan dengan Komisi VII," kata Indra.


Apakah ada aturan karantina mandiri bagi anggota DPR?

Aturan kewajiban karantina bagi pelancong yang masuk ke Indonesia diatur dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam surat edaran itu disebutkan:

1. Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

2) Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

g. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19;

h. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing- masing selama 7 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d;

Kemudian dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Addendum ini ditetapkan pada 2 Desember 2021 dan diteken Kepala Badan Nasional Penggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penganganan Covid-19, Letjen Suharyanto.

Dalam Addendum Surat Edaran tersebut, aturan soal karantina disebutkan di Huruf F bagian protokol. Isinya: Mengubah beberapa ketentuan dengan bunyi sebagai berikut:

4. Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

d. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;

h. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan

k. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau
  2. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Demikian aturan mengenai ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait