Kasus pemerkosaan terhadap 12 santri yang diduga dilakukan Herry Wirawan, pemilik Pondok Pesantren Madani Boarding School dan Yayasan Manarul Huda Antapani membuat kesal banyak pihak.
Kekesalan juga dilontarkan Gus Miftah. Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji itu mengecam tindakan Herry Wirawan yang tega merusak masa depan para korban dan merusak martabat pondok pesantren.
"Satu kata "BA JI NGAN. Nakalmu nggak mutu cuk," tulis Gus Miftah dalam akun Instagramnya dilihat Sabtu, 11 Desember 2021.
"Saya jadi ingat quote saya 'Pada akhirnya syurga akan ditempati oleh ahli maksiat yang bertaubat, bukan orang yang Sok suci namun akhirnya tersesat'." ujarnya.
"Ingat ini bukan pondok pesantren tapi boarding school!!!," pungkasnya.
Gus Miftah kesal dengan kelakuan Herry Wirawan yang diduga memerkosa 12 santrinya
Kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati yang diduga dilakukan Herry Wirawan ini sedang disidang di pengadilan. Herry juga sudah ditahan di Rutan Pondok Waru sejak 1 Juni 2021.
Baca Juga
Keluarga Santri Minta Herry Wirawan Dihukum Kebiri, Kejaksaan Tanggapi Positif
Herry Wirawan didakwa Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76D UU tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76D UU tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal tersebut, ancaman hukumannya bisa ada pemberatan hingga menjadi 20 tahun penjara.
Selanjutnya terungkap Herry Wirawan manfaatkan santri cari sumbangan >>>
Dalam pengusutan kasus ini, jaksa menemukan fakta-fakta baru yang diduga dilakukan Herry Wirawan selain kasus pemerkosaan.
Kejaksaan tengah mengusut kasus baru yang diduga dilakukan Herry Wirawan. Dia diduga menggunakan dana bantuan siswa untuk menyewa hotel dan apartemen. Dua tempat itu diduga digunakan Herry untuk menyetubuhi santrinya.
"Terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana.
Baca Juga
5 Aksi Bejat Herry Wirawan: Dihamili, Disuruh Cari Donatur, Jadi Kuli Bangunan
Saat ditekankan apakah hotel yang disewa itu yang digunakan untuk memerkosa santrinya, Asep menjawab, "Kemungkinan itu, nanti didalami lagi."
Dalam persidangan terungkap Herry melakukan aksi bejatnya itu di beberapa tempat. Seperti di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp terdakwa, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.
Dari hasil hubungan biadabnya dengan 12 santriwati, ada 9 bayi yang lahir. Namun, bayi-bayi yang lahir itu diketahui dijadikan alat bagi Herry untuk meminta sumbangan dari donatur.
Baca Juga
Tak Hanya Diduga Perkosa 12 Santriwati, Herry Juga Diduga Gelapkan Dana Pesantren
Hal ini terungkap dari laporan LPSK.
"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak," kata LPSK dalam keterangan tertulis.
Selanjutnya dana pendidikan korban diembat hingga dijadikan kuli bangunan >>>
Untuk penggalangan dana itu, Herry Wirawan menggunakan jasa korbannya untuk membuat banyak proposal untuk mencari donatur agar berdonasi di pesantrennya.
"Belajarnya tidak full 100 persen, menurut keterangan korban, dia sebetulnya setiap harinya bukan belajar. Mereka itu setiap hari disuruh bikin proposal. Ada yang bagian ngetik, ada yang bagian beres-beres. Proposal galang dana," kata kuasa hukum korban, Yudi Kurnia.
Tindakan bejat Herry Wirawan lainnya adalah mengambil dana Program Indonesia Pintar (PIP). Padahal dana tersebut milik para santri.
"Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku," jelas LPSK.
Baca Juga
5 Fakta Herry Wirawan, Guru Pesantren Perkosa 12 Santri: Terancam 20 Tahun Bui
Pemberian dana pendidikan ini merupakan kerja sama Kemendikbud, Kemenag, dan Kemensos. Besaran dana manfaat PIP beragam.
Untuk peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun, peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun, dan peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun.
Herry Wirawan ternyata juga berbuat keji kepada santrinya. Dia menjadikan para santriwatinya yang menajdi korban menjadi kuli bangunan untuk pembangunan gerung pesantren.
"Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ujar LPSK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News