Fakta-fakta baru kasus pemerkosaan kepada 12 santriwati yang diduga dilakukan Herry Wirawan, pemilik Pondok Pesantren Madani Boarding School dan Yayasan Manarul Huda Antapani terus bermunculan.
Tak hanya diperkosa hingga hamil dan melahirkan, para santri itu ternyata juga dimanfaatkan untuk kepentingan dirinya.
Saat ini baru terungkap 12 santri yang menjadi korbannya. Hal itu dilakukan Herry dalam kurun 2016-2021. Dia pun sudah memiliki 9 anak dari hasil aksi bejatnya itu.
Baca Juga
Korban Guru Pesantren Herry Wirawan Bertambah Jadi 21 Santri
Berikut fakta baru terungkap:
1. Gunakan dana bantuan untuk sewa hotel
Kejaksaan tengah mengusut kasus baru yang diduga dilakukan Herry Wirawan. Dia diduga menggunakan dana bantuan siswa untuk menyewa hotel dan apartemen. Dua tempat itu diduga digunakan Herry untuk menyetubuhi santrinya.
"Terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana.
Saat ditekankan apakah hotel yang disewa itu yang digunakan untuk memerkosa santrinya, Asep menjawab, "Kemungkinan itu, nanti didalami lagi."
Dalam persidangan terungkap Herry melakukan aksi bejatnya itu di beberapa tempat. Seperti di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp terdakwa, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.
Baca Juga
Tak Hanya Diduga Perkosa 12 Santriwati, Herry Juga Diduga Gelapkan Dana Pesantren
2. Hery Wirawan jadikan bayi dari korban sebagai alat untuk meminta sumbangan
Dari hasil hubungan biadabnya dengan 12 santriwati, ada 9 bayi yang lahir. Namun, bayi-bayi yang lahir itu diketahui dijadikan alat bagi Herry untuk meminta sumbangan dari donatur.
Hal ini terungkap dari laporan LPSK.
"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak," kata LPSK dalam keterangan tertulis.
Selanjutnya dana pendidikan korban diembat hingga dijadikan kuli bangunan >>>
3. Santri disuruh bikin proposal penggalangan dana
Untuk penggalangan dana itu, Herry Wirawan menggunakan jasa korbannya untuk membuat banyak proposal untuk mencari donatur agar berdonasi di pesantrennya.
"Belajarnya tidak full 100 persen, menurut keterangan korban, dia sebetulnya setiap harinya bukan belajar. Mereka itu setiap hari disuruh bikin proposal. Ada yang bagian ngetik, ada yang bagian beres-beres. Proposal galang dana," kata kuasa hukum korban, Yudi Kurnia.
Baca Juga
Keluarga Santri Minta Herry Wirawan Dihukum Kebiri, Kejaksaan Tanggapi Positif
4. Dana Indonesia Pintar para santri diembat
Tindakan bejat Herry Wirawan lainnya adalah mengambil dana Program Indonesia Pintar (PIP). Padahal dana tersebut milik para santri.
"Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku," jelas LPSK.
Pemberian dana pendidikan ini merupakan kerja sama Kemendikbud, Kemenag, dan Kemensos. Besaran dana manfaat PIP beragam.
Untuk peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun, peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun, dan peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun.
Baca Juga
5 Fakta Herry Wirawan, Guru Pesantren Perkosa 12 Santri: Terancam 20 Tahun Bui
5. Jadikan para santri kuli bangunan
Herry Wirawan ternyata juga berbuat keji kepada santrinya. Dia menjadikan para santriwatinya yang menajdi korban menjadi kuli bangunan untuk pembangunan gerung pesantren.
"Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ujar LPSK.
Seluruh perbuatan biadab ini tengah diusut kejaksaan hingga kepolisian. Harry pun kini tengah diisidang gegara kasus pemerkosaan 12 santriwatinya. Dia sudah ditahan di Rutan Kebon Waru sejak 1 Juni 2021.
Baca Juga
Reaksi Ridwan Kamil Soal Guru Pesantren Perkosa 12 Santri: Biadab, Tak Bermoral
Herry Wirawan didakwa Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76D UU tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76D UU tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal tersebut, ancaman hukumannya bisa ada pemberatan hingga menjadi 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News