5 Aksi Bejat Herry Wirawan: Dihamili, Disuruh Cari Donatur, Jadi Kuli Bangunan

  • Arry
  • 11 Des 2021 15:05
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, bandung yang didakwa atas pemerkosaan terhadap 12 santriwati(ist/ist)

3. Santri disuruh bikin proposal penggalangan dana

Untuk penggalangan dana itu, Herry Wirawan menggunakan jasa korbannya untuk membuat banyak proposal untuk mencari donatur agar berdonasi di pesantrennya.

"Belajarnya tidak full 100 persen, menurut keterangan korban, dia sebetulnya setiap harinya bukan belajar. Mereka itu setiap hari disuruh bikin proposal. Ada yang bagian ngetik, ada yang bagian beres-beres. Proposal galang dana," kata kuasa hukum korban, Yudi Kurnia.

Baca Juga
Keluarga Santri Minta Herry Wirawan Dihukum Kebiri, Kejaksaan Tanggapi Positif


4. Dana Indonesia Pintar para santri diembat

Tindakan bejat Herry Wirawan lainnya adalah mengambil dana Program Indonesia Pintar (PIP). Padahal dana tersebut milik para santri.

"Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku," jelas LPSK.

Pemberian dana pendidikan ini merupakan kerja sama Kemendikbud, Kemenag, dan Kemensos. Besaran dana manfaat PIP beragam.

Untuk peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun, peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun, dan peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun.

Baca Juga
5 Fakta Herry Wirawan, Guru Pesantren Perkosa 12 Santri: Terancam 20 Tahun Bui


5. Jadikan para santri kuli bangunan

Herry Wirawan ternyata juga berbuat keji kepada santrinya. Dia menjadikan para santriwatinya yang menajdi korban menjadi kuli bangunan untuk pembangunan gerung pesantren.

"Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ujar LPSK.


Seluruh perbuatan biadab ini tengah diusut kejaksaan hingga kepolisian. Harry pun kini tengah diisidang gegara kasus pemerkosaan 12 santriwatinya. Dia sudah ditahan di Rutan Kebon Waru sejak 1 Juni 2021.

Baca Juga
Reaksi Ridwan Kamil Soal Guru Pesantren Perkosa 12 Santri: Biadab, Tak Bermoral

Herry Wirawan didakwa Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76D UU tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76D UU tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal tersebut, ancaman hukumannya bisa ada pemberatan hingga menjadi 20 tahun penjara.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait