Selebgram Rachel Vennya akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus kabur dari kewajiban karantina. Rachel pun langsung divonis bersalah dan dihukum 4 bulan percobaan 8 bulan penjara.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat, 10 Desember 2021. Ada tiga terdakwa yang dihadirkan yakni Buna Rachel; kekasihnya, Salim Nauderer; dan manajernya, Maulida Khairunnisa.
Ada 7 fakta menarik dalam persidangan yang berlangsung kilat ini:
1. Sidang kilat hanya 1 hari
Sidang perkara karantina dengan terdakwa Rachel Vennya berlangsung kilat. Dari mulai pembacaan dakwaan hingga vonis hanya berlangsung 1 hari saja.
Sidang diawali pembacaan dakwaan dari jaksa. Rachel, Salim, dan Maulida didakwa dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU Wabah Penyakit juncto pasal 56 ayat 1 KUHPidana.
2. Sudah dirancang sejak masih di Amerika Serikat
Jaksa menyebut, sebleum tiba di Indonesia pada 17 September 2021, Rachel sudah berkomunikasi dengan Ovelina Pratiwi. Ovelina juga disidang dalam perkara terpisah.
Rachel meminta bantuan agar Ovelina membantunya memuluskan kabur dari penjagaan karantina Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta.
"Bahwa Terdakwa Ovelina diminta tolong membantu kedatangan Saudara Terdakwa Rachel Vennya yang dalam hal ini dilakukan penuntutan secara terpisah, bersama dengan dua orang lainnya, yakni Terdakwa Salim Nauderer dan Terdakwa Maulida, kembali ke Tanah Air setelah dari Amerika Serikat dengan menggunakan pesawat," kata jaksa.
"Ketika mau landing, Rachel Vennya kemudian memberikan chat WA 'Mbak, saya landing' kemudian informasi tersebut Terdakwa Ovelina sampaikan kepada saksi Eko Periadi, lalu menghubungi saksi Jarkasih, lalu saksi menghubungi petugas yang ada di Bandara, yaitu Satria, untuk menjemput saksi Rachel, Salim, dan Maulida," papar jaksa.
Selanjutnya bayar Rp40 juta demi tak karantina >>>
3. Rp40 juta demi tak karantina
Untuk melancarkan aksinya itu, Rachel Vennya memberikan uang Rp40 juta ke Ovelina.
“Setelah dikasih nomor mbak Ovel, minta dibantu, langsung diminta transfer uang sebesar Rp40 juta,” kata Rachel Vennya di hadapan majelis hakim PN Tangerang Jumat (10/12).
4. Peran anggota TNI
Jaksa menjelaskan, Rachel Vennya tiba di Indonesia pada 17 September 2021 sekitar pukul 23.19 WIB. Setelah tiba, mereka kemudian dibantu oleh oknum TNI bernama Fatah Satria.
“Untuk stempel pada kertas karantina, yang seharusnya stempel hotel, diganti dengan stempel wisma,” kata Jaksa.
“Diarahkan untuk ke wisma atlet terlebih dahulu. Naik Damri ke Wisma Atlet. Setelah sampai di Wisma Atlet, langsung turun tidak sempat registasi. Keluar dari bus dijemput oleh oknum TNI untuk pulang ke rumah,” tutur Rachel Venya.
5. Tak nyaman karantina
Dalam persidangan, Rachel Vennya mengungkapkan kenapa mangkir dari karantina. Menurutnya hal itu dilakukan karena dia merasa tak nyaman dikarantina. Padahal sebelumnya Rachel mengaku tak karantina karena kangen anak.
"Karena nggak nyaman. Sebelumnya saya sudah pernah karantina selama lima hari pulang dari Dubai," kata Rachel.
Selanjutnya Rachel Vennya cs dituntut dan divonis 4 bulan percobaan 8 bulan penjara >>>
6. Dituntut 4 bulan masa percobaan 8 bulan penjara
Dalam persidangna singkat itu, jaksa juga langsung mengajukan tuntutan kepada Majelis Hakim.
Dalam tuntutannya, Jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Rachel cs juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp50 juta.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Rachel Vennya Ronald, Terdakwa II Salim Nauderer, Terdakwa III Maulida Khairunnisa, masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani. Kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain, sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana," kata jaksa.
"Dengan syarat dalam masa percobaan dan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan kurungan," lanjut jaksa.
Jaksa meyakini Rachel Vennya dkk bersalah melanggar prokes. Jaksa meyakini Rachel dkk melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
7. Vonis 4 bulan penjara tapi tak ditahan
Majelis hakim akhirnya mengabulkan tuntutan jaksa. Hakim menyatakan Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa bersalah mangkir dalam karantina.
"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," lanjut hakim.
Rachel cs terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News