6. Dituntut 4 bulan masa percobaan 8 bulan penjara
Dalam persidangna singkat itu, jaksa juga langsung mengajukan tuntutan kepada Majelis Hakim.
Dalam tuntutannya, Jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Rachel cs juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp50 juta.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Rachel Vennya Ronald, Terdakwa II Salim Nauderer, Terdakwa III Maulida Khairunnisa, masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani. Kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain, sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana," kata jaksa.
"Dengan syarat dalam masa percobaan dan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan kurungan," lanjut jaksa.
Jaksa meyakini Rachel Vennya dkk bersalah melanggar prokes. Jaksa meyakini Rachel dkk melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
7. Vonis 4 bulan penjara tapi tak ditahan
Majelis hakim akhirnya mengabulkan tuntutan jaksa. Hakim menyatakan Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa bersalah mangkir dalam karantina.
"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," lanjut hakim.
Rachel cs terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News