Fakta baru terungkap dalam kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Herry Wirawan, penmilik Pondok Pesantren Madani Boarding School dan Yayasan Manarul Huda Antapani. Jumlah korban bukan 12, tapi 21 santri.
Hal tersebut diungkap Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari. Menurutnya, korban mayoritas berasal dari Garut, Jawa barat.
"Mereka rata-rata dipergauli itu umur 13-an, semuanya sebenarnya ada 21 korban," kata Diah di Garut, Jumat, 10 Desember 2021.
Baca Juga
Reaksi Ridwan Kamil Soal Guru Pesantren Perkosa 12 Santri: Biadab, Tak Bermoral
P2TP2A juga mengungkapkan delapan bayi yang dilahirkan korban kini dirawat di kediaman orang tua korban masing-masing.
Menurut Diah, rata-rata orang tua korban berasal dari keluarga tak mampu yang bekerja sebagai petani, buruh lepas, dan pembuat jok.
Baca Juga
5 Fakta Herry Wirawan, Guru Pesantren Perkosa 12 Santri: Terancam 20 Tahun Bui
"Namanya cucu darah daging mereka, akhirnya mereka merawat, walaupun saya menawarkan. Kalau yang tidak sanggup saya siap gitu ya membantu, tapi mereka akhirnya merawat cucu mereka," jelas Diah.
"Ini juga baru saja ada yang baru melahirkan ternyata, setelah melahirkan dia baby blues," kata Diah.
Selanjutnya Keluarga Minta Herry Wirawan dikebiri >>>
Keluarga korban meminta agar hakim dapat menghukum Herry Wirawan dengan hukuman setimpal. Seperti menjatuhkan hukuman kebiri kepada Herry.
"Ini seharusnya hukuman paling ringan itu hukuman kebiri atau seumur hidup. Korban sudah kehilangan harga diri dan mental. Ini jelas pelanggaran yang mutlak untuk anak," kata Nikmat, di Bandung, Kamis, 9 Desember 2021.
Nikmat berharap pengadilan bisa menjatuhkan vonis hukuman kebiri juga. Dia juga berharap masyarakat terus mengawal kasus ini agar pengadilan tidak menjatuhkan vonis ringan kepada pelaku.
Herry Wirawan diduga memerkosa 12 santriwatinya. Aksi bejat itu sudah dilakukan sejak 2016 hingga 2021. Sudah ada 9 anak yang dilahirkan oleh korban.
Baca Juga
Keluarga Santri Minta Herry Wirawan Dihukum Kebiri, Kejaksaan Tanggapi Positif
Dikonfirmasi terpisah, Plt Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Riyono menanggapi positif permintaan keluarga korban. Menurutnya, jeratan dakwaan kepada Herry sudah ada hukuman pemberatan. Termasuk kemungkinan hukuman kebiri.
"Hukuman ini pemberatan, sehingga kami kaji lebih lanjut," ujar dia.
Herry kini sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerkosaan 12 santriwatinya. Dia didakwa Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76D UU tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76D UU tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal tersebut, ancaman hukumannya bisa ada pemberatan hingga menjadi 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News