Korban Guru Pesantren Herry Wirawan Bertambah Jadi 21 Santri

  • Arry
  • 10 Des 2021 15:41
ILustrasi Pelecehan(@Anemone123/pixabay)

Keluarga korban meminta agar hakim dapat menghukum Herry Wirawan dengan hukuman setimpal. Seperti menjatuhkan hukuman kebiri kepada Herry.

"Ini seharusnya hukuman paling ringan itu hukuman kebiri atau seumur hidup. Korban sudah kehilangan harga diri dan mental. Ini jelas pelanggaran yang mutlak untuk anak," kata Nikmat, di Bandung, Kamis, 9 Desember 2021.

Nikmat berharap pengadilan bisa menjatuhkan vonis hukuman kebiri juga. Dia juga berharap masyarakat terus mengawal kasus ini agar pengadilan tidak menjatuhkan vonis ringan kepada pelaku.

Herry Wirawan diduga memerkosa 12 santriwatinya. Aksi bejat itu sudah dilakukan sejak 2016 hingga 2021. Sudah ada 9 anak yang dilahirkan oleh korban.

Baca Juga
Keluarga Santri Minta Herry Wirawan Dihukum Kebiri, Kejaksaan Tanggapi Positif

Dikonfirmasi terpisah, Plt Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Riyono menanggapi positif permintaan keluarga korban. Menurutnya, jeratan dakwaan kepada Herry sudah ada hukuman pemberatan. Termasuk kemungkinan hukuman kebiri.

"Hukuman ini pemberatan, sehingga kami kaji lebih lanjut," ujar dia.

Herry kini sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerkosaan 12 santriwatinya. Dia didakwa Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76D UU tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76D UU tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal tersebut, ancaman hukumannya bisa ada pemberatan hingga menjadi 20 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait