Tak Hanya Diduga Perkosa 12 Santriwati, Herry Juga Diduga Gelapkan Dana Pesantren

  • Arry
  • 9 Des 2021 20:09
ILustrasi Pelecehan(@Anemone123/pixabay)

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengendus tindak pidana baru yang diduga dilakukan Herry Wirawan, guru sekaligus pemilik Pondok Pesantren Tahfidz Madani di Cibiru, Bandung.

Selain kasus dugaan memerkosa 12 santriwati, Herry juga diduga menggelapkkan dana bantuan untuk pesantrennya.

"Yang bersangkutan juga menggunakan yayasan sebagai modus operandi kejahatannya," kata Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana di Bandung, Kamis, 9 Desember 2021.

Baca Juga
5 Fakta Herry Wirawan, Guru Pesantren Perkosa 12 Santri: Terancam 20 Tahun Bui

Asep memastikan akan mengusut kasus baru ini. "Karena saya katakan tadi ada penggunaan yayasan. Apakah yayasannya nanti akan kita bubarkan atau bagaimana kita akan lihat nanti pada saat proses penuntutan," kata Asep.

Asep mengungkapkan, dana bantuan untuk pesantrennya itu digunakan untuk aksi bejatnya. Seperti menyewa hotel, hingga apartemen.

"Jadi ada dugaan-dugaan kami dari teman-teman intelijen setelah melakukan pengumpulan data dan keterangan ya melakukan penyelidikan bahwa ada dugaan kemudian juga menggunakan dana atau menyalahgunakan dana yang berasal dari bantuan pemerintah untuk kemudian misalnya digunakan untuk katakanlah menyewa apartemen, hotel, dan sebagainya," ungkap Asep.

"Kami juga diberikan semacam informasi yang cukup sehingga pada saat tuntutan nanti persidangan bisa berjalan objektif, fair, dan transparan dan bahkan memberikan keadilan pada masyarakat secara keseluruhan," tutupnya.


Selanjutnya kasus dugaan pemerkosaan 12 santriwati >>>

 

Herry saat ini tengah disidang atas kasus pemerkosaan kepada 12 santriwatinya. Dari 12 santriwati itu, 9 korban hamil dan sudah melahirkan.

Aksi bejatnya dilakukan kurun lima tahun dari 2016 hingga 2021. Dia melakukannya di hotel, apartemen, hingga di pesantrennya.

Dalam melakukan aksinya, Herry diduga mengancam hingga menghasut korban. Dia berjanji akan menikahi korban, membiayai perkuliahan, hingga dijanjikan menjadi polwan.

Atas perbuatannya, Herry didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait