Aksi bejat dilakukan guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat. Namanya Herry Wirawan. Dia diduga memerkosa 12 santrinya. Bahkan diantaranya sudah sampai hamil dan melahirkan.
Beikut fakta yang terungkap kasus pemerkosaan santri yang diduga dilakukan Herry Wirawan:
1. Aksi bejat sudah dilakukan selama 5 tahun
Herry Wirawan saat ini sudah menajdi tersangka dan diseret kepengadilan. Dalam surat dakwaan jaksa diketahui Herry melakukan aksinya berulang kali.
"Bahwa terdakwa sebagai pendidik/guru pesantren antara sekitar tahun 2016 hingga 2021 telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak korban santriwati," tulis surat dakwaan.
Total santri yang menjadi korban sebanyak 12 orang. Usia mereka rata-rata masih di bawah umur yakni 16-17 tahun.
Baca Juga
Reaksi Ridwan Kamil Soal Guru Pesantren Perkosa 12 Santri: Biadab, Tak Bermoral
2. 4 Santri hamil
Akibat ulah Herry, empat santri hamil dan sudah ada yang melahirkan. "Yang hamil sudah melahirkan semua," kata Jaksa Kejaksaan Negeri bandung, Agus Mudjoko.
"Bahkan salah seorang korban telah dua kali melahirkan akibat perbuatan terdakwa," kata dia menambahkan.
Saat ini sudah ada delapan bayi yang lahir dari aksi bejat Herry Wirawan.
"Waktu prapenuntutan itu masih delapan. Ketika persidangan ini digelar ada sembilan," kata Jaksa.
Selain itu, masih ada dua anak yang masih dalam kandungan santri.
3. Melakukan aksi bejat di pesantren hingga hotel
Jaksa menungkapkan, aksi bejat Herry Wirawan itu dilakukan di sejumlah tempat. Mulai di pesantren yang dimilikinya hingga kamar hotel di Bandung.
Lokasinya seperti Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Selanjutnya modus Herry dan ancaman hukuman 20 tahun bui >>>
4. Modus bejat Herry Wirawan
Dalam surat dakwaan terungkap, dalam melakukan aksi bejatnya, Herry melakukan dengan ancaman.
Herry Wirawan bahkan memaksa para santrinya untuk berhubungan dengan mengatakan sebagai santri harus menuruti perintah guru.
“Kamu harus taat kepada guru,” perintahnya kepada seorang korban.
5. Terancam 20 tahun penjara
Akibat aksinya, Herry Wirawan didakwa dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHPidana.
"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News