Anggota DPR yang Parkir Mobil di Tempat Disabilitas Politisi Nasdem, Salahkan Sopir

  • Arry
  • 8 Des 2021 20:05
Mobil mewah berplat Logo DPR diparkir di tempat khusus penyandang disabilitas(David Tobing/facebook)

Anggota DPR yang memarkir mobilnya di tempat khusus penyandang disabilitas terungkap. Dia adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudi Hartono Bangun.

Hal tersebut diungkap Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD, Nazarudin Dek Gam. Menurutnya, MKD usah menelepon langsung Rudi Hartono mempertanyakan soal mobilnya itu.

Menurut Nazarudin, Rudi mengaku tidak mengetahui mobilnya diparkir di area penyandang disabilitas. Sebab, yang mengemudikan mobil tersebut adalah sopirnya.

"Kami tadi rapat di MKD mengenai hal lain dan kita mengetahui itu dari pemberitaan di media. Nah begitu tahu berita tersebut kami langsung anggota yang bersangkutan," kata Nazarudin, saat dihubungi, Rabu, 8 Desember 2021.

Baca Juga
Mobil Mewah Berplat Logo DPR Parkir di Parkiran Khusus Disabilitas

"Nah kami minta klarifikasi itu bersifatby phone. Nah beliau menyatakan itu yang bawa supir beliau, beliau tidak tahu. Jadi bukan beliau yang tahu," ujarnya.

Menurut Nazarudin, MKD berencana memanggil juga sopor Rudi untuk dimintai keterangan. "Iya dalam waktu dekat. Ini kan sifatnya bukan salah beliau. Jadi kelalaian sopir,"ujarnya.

"Mungkin supirnya baru mungkin supir beliau berasal dapil sumut jadi belum tahu apa namanya tanda-tanda itu loh ini nggak boleh diparkir. Jadi sifatnya kita akan meminta klarifikasi dati supir tersebut," ujarnya.

Nazarudin menyatakan, MKD akan memberikan peringatan kepada Rudi Hartono. Dia berharap kejaidan serupa tak terulang lagi.


Selanjutnya paresiasi pengakuan legislator >>>

 

Kejadian mobil Rudi Harono diparkir di tempat khusus disabilitas diungkap seorang pengacara, David Tobing.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia itu mengunggah foto mobil yang diparkir di tempat disabilitas itu.

"Semoga betul penumpang mobil ini berkebutuhan khusus," tulis David di Facebook.

Kini David mengapresiasi pengakuan Rudi Hartono itu. Dia berharap politisi Nasdem itu bisa memberikan edukasi ke sopirnya.

"Saya mengapresiasi pengakuan anggota DPR dan ini harus dijadikan pelajaran agar bisa memberikan edukasi ke staf dan supirnya agar hak-hak rakyat terutama kaum difable dihormati," kata David kepada newscast.

David Tobing menjelaskan, hak fasilitas bagi disabilitas diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Berdasarkan Pasal 19 UU Penyandang Disabilitas tersebut diatur hak pelayanan publik untuk penyandang disabilitas meliputi:

  1. memperoleh Akomodasi yang Layak dalam Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa Diskriminasi; dan
  2. pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait