Kejadian mobil Rudi Harono diparkir di tempat khusus disabilitas diungkap seorang pengacara, David Tobing.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia itu mengunggah foto mobil yang diparkir di tempat disabilitas itu.
"Semoga betul penumpang mobil ini berkebutuhan khusus," tulis David di Facebook.
Kini David mengapresiasi pengakuan Rudi Hartono itu. Dia berharap politisi Nasdem itu bisa memberikan edukasi ke sopirnya.
"Saya mengapresiasi pengakuan anggota DPR dan ini harus dijadikan pelajaran agar bisa memberikan edukasi ke staf dan supirnya agar hak-hak rakyat terutama kaum difable dihormati," kata David kepada newscast.
David Tobing menjelaskan, hak fasilitas bagi disabilitas diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Berdasarkan Pasal 19 UU Penyandang Disabilitas tersebut diatur hak pelayanan publik untuk penyandang disabilitas meliputi:
- memperoleh Akomodasi yang Layak dalam Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa Diskriminasi; dan
- pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.
Baca Juga
- 4 Warga DKI Jakarta Disebut Terpapar Varian Omicron, Ini Penjelasan Kemenkes
- Terungkap Alasan Bripda Randy Tak Nikahi Novia Widyasari Meski Sudah Hamil
- Polisi Sita Hard Disk 600 GB Berisi Ribuan Video Porno Siskaeee
- Hasil dan Klasemen Liga Champions: Liverpool-Ajax Super, Madrid Ciamik, Messi Brace
- Kisah Rumini, Meninggal Berpelukan Bersama Ibunya Digulung Awan Panas Erupsi Semeru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News