Terungkap Alasan Bripda Randy Tak Nikahi Novia Widyasari Meski Sudah Hamil

  • Arry
  • 8 Des 2021 16:26
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko ditahan di Polda Jawa Timur dan menjadi tersangka kasus aborsi(ist/Polda Jawa Timur)

Fakta baru kasus pemaksaan aborsi dengan tersangka Bripda Randy Bagus Hadi Sasongko terungkap. Komnas Perempuan membeberkan alasan Bripda Randy menolak menikahi Novia Widyasari mesi sudah menghamilinya.

Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah mengungkapkan, Novia Widyasari sudah meminta untuk dinikahi Bripda Rany pada Agustus 2021, atau saat mengetahui dirinya hamil. Namun, permintaan itu ditolak Randy Bagus.

“Korban meminta penyelesaian, dengan meminta menikah juga meminta pelaku pada orang tua pelaku untuk menikah pada Agustus 2021. Itu ditolak dengan alasan masih ada kakak perempuan dan juga mempertimbangkan karir dari pelaku,” kata siti dalam konferensi pers virtual, Selasa, 7 Desember 2021.

Baca Juga
Ayah Bripda Randy Muncul, Minta Maaf Hingga Sebut Novia Widyasari Calon Mantu

Siti Aminah menjelaskan, hal tersebut diketahui usai Komnas Perempuan berkomunikasi dengan Novia pada November 2021. Komunikasi dilakukan setelah Novia membuat aduan ke Komnas Perempuan pada Agustus 2021.

“Betul, korban (Novia Widyasari) melaporkan ke Komnas Perempuan pada Agustus. Tapi kami baru bisa berkomunikasi dengan korban pada November,” kata Siti Aminah.

“Melalui komunikasi itu korban memang mengirimkan surat ke Komnas Perempuan, isinya tentang berbagai bentuk kekerasan yang ia alami secara kronologis dan di situ korban menyampaikan secara detail apa yang dialaminya,” ujarnya.

Baca Juga
Tak Hanya Jadi Korban Aborsi Bripda Randy, Novia Juga Korban Pelecehan di Unibraw

Dalam komunikasi itu, lanjut Siti, Novia juga mengungkapkan keluarganya sempat menghubungi keluarga Bripda Randy saat mengetahui mahasiswi Universitas Brawijaya itu hamil untuk kedua kalinya. Namun, keluarga Randy justru menuduh Novia mau menjebak agar bisa dinikahi.

Soal aborsi, Siti menjelaskan, pihak keluarga Bripda Randy juga memaksa agar Novia mengugurkan kandungannya. Tuduhan menjebak dan permintaan aborsi itu membuat Novia depresi.

Kasus ini mencuat usai Novia Widyasari melakukan bunuh diri dengan menenggak racun. Mahasiswi Universitas Brawijaya itu ditemukan tak bernyawa di samping makam ayahnya di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga
Diduga Paksa Novia Widyasari Aborsi 2 Kali, Bripda Randy Bagus Dipecat!

Kasus kematian itu kemudian viral di media sosial. Nama Bripda Randy pun disebut-sebut netizen terlibat dalam kematian Novia.

Polisi kemudian mengusut kasus tersebut. Setelah memeriksa Bripda Randy, polisi menetapkan personel Polres Pasuruan itu seagai tersangka. Tak hanya itu, Polri juga langsung memecat Randy Bagus dari korps Bhayangkara.


Selanjutnya penahanan Bripda Randy Bagus disebut hanya formalitas >>>

 

Bripda Randy Bagus kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi bersama Novia Widyasari sebanyak dua kali. Dia pun dipecat sebagai polisi dan langsung ditahan.

Penahanan Bripda Randy mendapat sorotan netizen. Sebab, jeruji sel Bripda Randy tidak digembok.

"Formalitas gak nih dokumentasinya???? @DivHumas_Polri," cuit salah seorang netizen di akun Twitter-nya.

Baca Juga
Penahanan Bripda Randy Disebut Formalitas Gegara Sel Tak Digembok, Ini Kata Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo buka suara soal sorotan dari netizen itu. Menurutnya, Polri tegas dan profesional dalam menangani kasus yang menjerat Bripda Randy.

"Tidak ada formalitas-formalitas. Proses tegas dan Komisi Kode Etik Polri (untuk pemecatan)," kata Dedi, Senin, 6 Desember 2021.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan juga menegaskan, Bripda Randy kini ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.

Baca Juga
Polisi Ungkap Kronologi Bripda Randy Paksa Novia Widyasari Aborsi 2 Kali

"RB dijerat dengan pidana umum dan kode etik. Pasti (dipastikan Randy ditahan)," kata Ramadhan.

Bripda Randy dijerat dengan Pasal 348 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Pasal 348 KUHP berbunyi:

  1. Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
  2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga
Paksa Novia Widyasari Aborsi 2 Kali, Bripda Randy Terancam 5,5 Tahun Bui dan Dipecat

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, masih menelusuri keterkaitan kematian Novia dengan kasus yang menjerat Bripda Randy.

"Kami akan mendalami lagi terkait dengan apa yang menjadi penyebab itu. Kami tidak hanya berhenti di situ namun kami tetap akan kembangkan, sehingga ke depan nanti kami bisa membuat lebih terang kembali," ujarnya.

"Namun kami sudah bisa menjerat (aborsi) dari sangkaan pasal-pasal tadi (aborsi), karena sudah terpenuhi unsur-unsurnya," jelasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait