Bripda Randy Bagus kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi bersama Novia Widyasari sebanyak dua kali. Dia pun dipecat sebagai polisi dan langsung ditahan.
Penahanan Bripda Randy mendapat sorotan netizen. Sebab, jeruji sel Bripda Randy tidak digembok.
"Formalitas gak nih dokumentasinya???? @DivHumas_Polri," cuit salah seorang netizen di akun Twitter-nya.
Baca Juga
Penahanan Bripda Randy Disebut Formalitas Gegara Sel Tak Digembok, Ini Kata Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo buka suara soal sorotan dari netizen itu. Menurutnya, Polri tegas dan profesional dalam menangani kasus yang menjerat Bripda Randy.
"Tidak ada formalitas-formalitas. Proses tegas dan Komisi Kode Etik Polri (untuk pemecatan)," kata Dedi, Senin, 6 Desember 2021.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan juga menegaskan, Bripda Randy kini ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
Baca Juga
Polisi Ungkap Kronologi Bripda Randy Paksa Novia Widyasari Aborsi 2 Kali
"RB dijerat dengan pidana umum dan kode etik. Pasti (dipastikan Randy ditahan)," kata Ramadhan.
Bripda Randy dijerat dengan Pasal 348 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Pasal 348 KUHP berbunyi:
- Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca Juga
Paksa Novia Widyasari Aborsi 2 Kali, Bripda Randy Terancam 5,5 Tahun Bui dan Dipecat
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, masih menelusuri keterkaitan kematian Novia dengan kasus yang menjerat Bripda Randy.
"Kami akan mendalami lagi terkait dengan apa yang menjadi penyebab itu. Kami tidak hanya berhenti di situ namun kami tetap akan kembangkan, sehingga ke depan nanti kami bisa membuat lebih terang kembali," ujarnya.
"Namun kami sudah bisa menjerat (aborsi) dari sangkaan pasal-pasal tadi (aborsi), karena sudah terpenuhi unsur-unsurnya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News