Seorang polisi wanita atau polwan dari Polda Kalimantan Tengah dipukul anggota TNI. Peristiwa terjadi pada Minggu, 5 Desember 2021 dini hari.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Kismanto Eko Saputro, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, sudah ada mediasi kedua belah pihak.
Berikut fakta peristiwa polwan kena bogem anggota TNI:
1. Kronologi kejadian
Peristiwa bermula saat personel raimas tengah menggelar patroli KRYD. Mereka mensosialisasikan protokol kesehatan di masa pandemi.
Dalam perjalanan pulang, personel raimas menjumpai perkelahian di depan O2 Café & Sport Bar yang berada di Jalan Tjilik Riwut kilometer 02.
Bripda Niko Laos Risky Marselino kemudian turun dari kendaraan R2 Suzuki DRX 200cc yang dikendarainya. Bripda Niko lantas mencoba melerai kerumunan perkelahian tersebut.
Saat melerai, Bripda Niko mendapat perlawanan dari sekelompok orang. Mereka mengaku dari Batalyon Rider 631 Antang. Saat itu Bripda Niko mendapatkan pukulan di bibir dan kepala.
Aksi perlawanan tak berhenti di Bripda Niko. Bripda Tazkia Nabila Supriadi juga menjadi korban. Polwan yang bertugas di Samapta Polda Kalimantan Tengah ini dapat pukulan di kepala bagian belakang.
2. Lerai perkelahian malah dipukul
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Eko Saputro, menjelaskan, polwan tersebut dipukul saat membantu meleraikan perkelahian di sebuah kafe pada Minggu, 5 Desember 2021 dini hari.
"Kemudian ada keributan dan dilerai, tapi dipukul," tuturnya.
Eko menjelaskan, saat ini kasus tersebut sudah selesai. Oknum yang terlibat dlam pertikaian sudah diproses hukum.
Mengenai kondisi Polwan Bripda Tazkia, Eko menjelaskan,s aat ini kondisinya sudah sehat.
"Bripda Tazkia sehat, nggak apa-apa. Memar saja di tangan dan kepala. Dalam kondisi sehat dan sudah berdinas kembali," ujarnya.
Selanjutnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa minta proses hukum >>>
3. Kesalahpahaman anggota di lapangan
Komandan Korem 102 Panju Panjung, Brigjen TNI Yudianto Putrajaya, menyatakan berdasarkan fakta di lapangan, saat ini kasus tersebut sudah berakhir damai.
"Cerita sebenarnya itu kan sudah terjadi. Yang beredar itu kan dilebih-lebihkan. Sebenarnya tidak seperti itu," kata Yudianto.
"Itu kan kesalahpahaman. Anak-anak itu di kafe. Intinya sudah diselesaikan, saya dan Kapolda sudah menyelesaikan. Sudah damai," ujarnya.
4. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa minta kasus diproses hukum
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memberikan sanksi kepada prajurit TNI apabila terbukti bersalah dalam kasus ini.
"Saya akan proses hukum," kata Jenderal Andika.
Jenderal Andika menegaskan proses hukum segera dilakukan. "Segera," ucap Andika.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, menyatakan saat ini POM TNI sudah melakukan proses hukum terhadap anggota yang terlibat.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan kepada seluruh penyidik dan aparat hukum TNI maupun TNI AD untuk melakukan proses hukum kepada oknum-oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam tindak pidana," kata Mayjen Prantara Santosa dalam keterangan tertulis.
"Para penyidik TNI juga berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut," lanjutnya.
5. Pelanggaran berat
Korem 102/Panju Panjung menyatakan, kasus ini masuk kategori pelanggaran berat bagi anggota TNI AD.
"Kedua belah pihak sudah saling memaafkan satu sama lain," kata Kapenrem 102/Panju Panjung, Mayor Inf Mahsun Abadi.
"Namun, sesuai arahan pimpinan, bahwa siapa pun yang terlibat dalam kesalahpahaman tersebut harus ditindak sesuai dengan undang-undang, hukum yang berlaku," ujarnya.
"Dalam hal ini, Danrem sangat mengharamkan adanya kejadian kesalahpahaman ini, sehingga Komandan dalam hal ini sangat tegas," ujar Mahsun.
"Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku karena hal tersebut merupakan salah satu dari tujuh pelanggaran berat yang sudah dicanangkan oleh TNI AD yang tidak boleh dilanggar anggota TNI AD," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News