3. Kesalahpahaman anggota di lapangan
Komandan Korem 102 Panju Panjung, Brigjen TNI Yudianto Putrajaya, menyatakan berdasarkan fakta di lapangan, saat ini kasus tersebut sudah berakhir damai.
"Cerita sebenarnya itu kan sudah terjadi. Yang beredar itu kan dilebih-lebihkan. Sebenarnya tidak seperti itu," kata Yudianto.
"Itu kan kesalahpahaman. Anak-anak itu di kafe. Intinya sudah diselesaikan, saya dan Kapolda sudah menyelesaikan. Sudah damai," ujarnya.
4. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa minta kasus diproses hukum
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memberikan sanksi kepada prajurit TNI apabila terbukti bersalah dalam kasus ini.
"Saya akan proses hukum," kata Jenderal Andika.
Jenderal Andika menegaskan proses hukum segera dilakukan. "Segera," ucap Andika.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, menyatakan saat ini POM TNI sudah melakukan proses hukum terhadap anggota yang terlibat.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan kepada seluruh penyidik dan aparat hukum TNI maupun TNI AD untuk melakukan proses hukum kepada oknum-oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam tindak pidana," kata Mayjen Prantara Santosa dalam keterangan tertulis.
"Para penyidik TNI juga berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut," lanjutnya.
5. Pelanggaran berat
Korem 102/Panju Panjung menyatakan, kasus ini masuk kategori pelanggaran berat bagi anggota TNI AD.
"Kedua belah pihak sudah saling memaafkan satu sama lain," kata Kapenrem 102/Panju Panjung, Mayor Inf Mahsun Abadi.
"Namun, sesuai arahan pimpinan, bahwa siapa pun yang terlibat dalam kesalahpahaman tersebut harus ditindak sesuai dengan undang-undang, hukum yang berlaku," ujarnya.
"Dalam hal ini, Danrem sangat mengharamkan adanya kejadian kesalahpahaman ini, sehingga Komandan dalam hal ini sangat tegas," ujar Mahsun.
"Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku karena hal tersebut merupakan salah satu dari tujuh pelanggaran berat yang sudah dicanangkan oleh TNI AD yang tidak boleh dilanggar anggota TNI AD," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News