Pengusutan kasus pornografi yang diduga dilakukan Siskaeee alias FCN terus digeber Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pemeriksaan, terungkap fakta baru yakni Siskaeee ternyata sudah melakukan aksinya sejak 2017.
"Tersangka memposting video atau foto di 7 situs. Beberapa sudah di-banned dan masih ada beberapa yang masih mendapat bayaran," kata Kabid Humas Polda DI Yogyakarta, Kombes Yulianyto, di Yogyakarta, Selasa, 7 Desember 2021.
Yulianto menjelaskan, dari pembuatan video itu, Siskaee meraup keuntungan besar tiap bulannya. Rata-rata tiap bulan Siskaee meraup Rp15 juta hingga Rp20 juta.
Baca Juga
7 Fakta Kasus Siskaeee: Pamer Kemaluan di Bandara, Prank Ojol Hingga Jadi Tersangka
"Keuntungan tersebut yang didapat dari akun onlyfans untuk tiap subscriber adalah sebesar 5 dollar dan penghasilan tersbeut bisa dicairkan ketika mendapatkan akumulasi sebesar 500 dollar," kata Yulianto.
Sementara Dirreskrimsus Polda DIY, AKBP Roberto Pasaribu, mengatakan, pendapatan kotor Siskaeee sejak 2 Maret 2020 hingga 6 Desember 2021, sebesar Rp2,1 miliar.
"Untuk pendapatan bersihnya sebesar Rp1,7 miliar," kata Roberto.
Roberto juga mengungkap motif Siskaeee gemar membuat konten asusila.
“Adanya motif dorongan seksual ketika melihat sesuatu hal yang menurutnya menarik, baik orang, tempat dan waktu, itu menyebabkan pelaku merekam sendiri dengan HP nya di BIY,” ujarnya.
Roberto menjelaskan, saat melakukan aksi di Bandara Internasional Yogyakarta, Siskaeee melakukan seorang diri. Dia datang dengan mengendarai mobil pada 18 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.
Setelah itu, dia mengambil sendiri video tersebut dari HPnya dan memamerkan alat vitalnya.
“Kita boleh mengutuk perbuatannya, namun tidak orangnya. Karena hasil pemeriksaan psikolog, pelaku ini punya trauma masa lalu yang sebabkan ia melakukan perbuatan yang menyimpang,” ujarnya.
Selanjutnya kamar kos Siskaeee digeledah >>>
Dalam mengusut kasus pornografi ini, polisi sudah menggeledah kamar kos Siskaeee yang berada di daerah Condongcatur, Sleman, DI Yogyakarta. Penggeledahan dilakukan pada 5 Desember.
Kabid Humas Polda DI Yogyakarta, Kombes Yulianto, menjelaskan, dalam penggeledahan itu, polisi mengamankan sejumlah barang. Namun, belum diketahui barang apa saja yang disita.
"Ada beberapa barang yang diamankan dari sana, yang bisa dijadikan petunjuk untuk mengarah kepada pembuktian tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan," jelasnya.
Dalam video yang diterima wartawan, penggeledahan diikuti juga oleh Siskaeee. Dia hadir menggunakan baju hitam dengan kerudung hitam dan masker hitam.
Setibanya di kamar kosan, petugas memeriksa sejumlah kotak milik Siskaeee. Petugas kepolisian juga menemukan sejumlah perhiasan. Tak hanya itu, petugas kepolisian juga menanyakan keberadaan buku rekening Siskaeee.
"Perhiasan ada, buku rekeningmu mana?" kata petugas dalam video itu.
Siskaeee ditangkap polisi karena aksinya memamerkan dada dan kemaluannya di area parkir Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA. Aksinya itu direkam dan tersebar di Twitter.
Siskaeee ditangkap saat turun dari kereta di Stasiun bandung pada Sabtu, 4 Desember pukul 14.00 WIB. Usai penangkapan, Siskaeee langsung dibawa ke Polda DI Yogyakarta.
Usai menjalani sejumlah pemeriksaan, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat Siskaee dengan UU Pornografi dan UU ITE.
"Bagi pelaku, dikenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. Pelaku juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Yulianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News