Diduga Cabuli Mahasiswinya, Dosen Unsri Jadi Tersangka dan Ditahan

  • Arry
  • 6 Des 2021 20:51
Ilustrasi Penangkapan(@4711018/pixabay)

Polisi menetapkan dosen Universitas Sriwijaya atau Unsri berinisial A sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswinya. A pun langsung ditahan usai diperiksa.

"Tersangka AR (A) langsung ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai pukul 00.00 WIB dini hari nanti," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan, Senin, 6 Desember 2021.

Hisar menjelaskan, dosen A ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. A diduga mencabuli mahasiswinya DR saat meminta bimbingan skripsi. Tindakan itu disebut terjadi pada September 2021.

"Tersangka merupakan Dosen Pembimbing korban yang mana telah melakukan perbuatan cabul saat melakukan bimbingan dan meminta tanda tangan untuk skripsi di salah satu laboratorium yang berada di daerah Kampus Unsri Indralaya, Ogan Iir," katanya.

Polisi menjerat A dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 Poin 1 KUHP.

"Tersangka terancam pidana penjara selama 9 atau 7 tahun, 20 hari ke depan ditahan," jelasnya.

Darmawan selaku pengacara A mengakui kliennya melakukan pelecehan seksual secara fisik. Namun, apa yang dilakukan tidak seperti yang ramai diperbincangkan.

"Klien saya (dosen A) mengakui peristiwa itu ada. Tapi tidak sebesar di media, oral dan genjot tidak ada," katanya, Senin (6/12).

"Kami sudah mendesak klien kami harus jujur, kalau tidak jujur gimana mau selesai," ujarnya.

"Klien kami mengakui khilaf sehingga terjadi seperti itu," ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan DR. Dia menyatakan dicabuli A saat meminta bimbingan skripsi.

Tak hanya A, ada dosen Unsri lainnya yang juga dilaporkan ke polisi oleh tiga mahasiswi atas kasus serupa. Tiga mahasiswi itu mengaku mengalami pelecehan seksual melakui aplikasi percakapan.


Selanjutnya Dosen A terima 4 sanksi dari Universitas Sriwijaya >>>

 

Universitas Sriwijaya juga telah menjatuhkan sanksi kepada A ada empat sanksi yang diberikan.

Keempat sanksi itu adalah menetapkan sanksi administratif selama 4 tahun berupa, pertama penundaan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional, kedua penundaan pengajuan sertifikasi dosen.

Sanksi ketiga berupa penundaan kenaikan gaji berkala. Dan sanksi keempat diberhentikan dari jabatan kepala laboratorium yang di dapat saat ini dan atau tidak diberikan tambahan tugas lainnya

"Sanksi yang diberikan menurut kami cuku berat dan berdampak pada psikis klien kami," kata kuasa hukum Adhitya, Darmawan.

"Kejadian ini juga membuat keluarga dan istri dari klien kami merasa terzolimi," katanya.

Sembelumnya, Wakil Rektor 1 UNSRI, Zainuddin, membenarkan rektorat sudah menjatuhkan sanksi administrasi kepada dosen berinisial A tersebut.

"Sanksi dijatuhkan setelah yang bersangkutan juga mengakui perbuatan pelecehan tersebut," katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait