Tak Hanya Jadi Korban Aborsi Bripda Randy, Novia Juga Korban Pelecehan di Unibraw

  • Arry
  • 6 Des 2021 11:13
Universitas Brawijaya(Universitas Brawijaya/ub.ac.id)

Kasus bunuh diri mahasiswi Novia Widyasari menarik perhatian publik. Kasus itu juga menyeret nama mantan polisi, Randy Bagus Hadi Sasongko, yang diduga memkasa Novia melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Kini fakta baru terungkap. Novia Widyasari ternyata juga menjadi korban pelecehan seksual di kampusnya, Universitas Brawijaya atau Unibraw Malang. Kasus ini dialami mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya atau FIB itu pada 2017.

"Pada awal Januari 2020, NWR melaporkan kasus pelecehan seksual yang pernah dialaminya kepada Fungsionaris FIB UB," kata dekan FIB Unibraw, Agus Suman, di Malang, Minggu, 5 Desember 2021.

Baca Juga
Polisi Ungkap Kronologi Bripda Randy Paksa Novia Widyasari Aborsi 2 Kali

Perwakilan dari Kantor Lembaga Hukum (KLH) Universitas Brawijaya, Lucky Endrawati, menjelaskan, saat itu Novia mengalami pelecehan secara fisik dan verbal. Kasus ini terjadi pada 2017 namun baru dilaporkan pada 2020.

"NWR mengalami kekerasan seksual berupa pelecehan seksual secara fisik dan verbal," katanya.

Dekan FIB, Agus Suman, menambahkan, Novia melaporkan kakak tingkatnya yang juga mahasiswa Program Studi Bahasa Inggris FIB Unibraw berinisial RAW. Saat itu, pihak kampus langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, RAW terbukti bersalah dan pihak UB memberikan sanksi serta pembinaan. Kemudian, pendampingan juga diberikan kepada NWR," katanya.

Baca Juga
Diduga Paksa Novia Widyasari Aborsi 2 Kali, Bripda Randy Bagus Dipecat!

Agus menjelaskan, Novia dikenla sebagai mahasiswi yang aktif dan baik. Namun, dia mendapat informasi, Novia juga memiliki permasalahan di keluarganya.

"Mahasiswa yang baik, aktif. Namun kami mendapat kabar seperti memiliki permasalahan di keluarga," katanya.

Agus menegaskan, kasys pelecehan seksual yang dialami Novia pada 2017 itu tidak memiliki hunungan dengan kasus barunya.

Baca Juga
Paksa Novia Widyasari Aborsi 2 Kali, Bripda Randy Terancam 5,5 Tahun Bui dan Dipecat

"NWR meninggal dunia karena kasus yang berbeda. Kasus yang dialami NWR pada 2017, tidak ada hubungannya, untuk di Universitas Brawijaya itu sudah selesai," tambahnya.


Selanjutnya Novia diduga depresi akibat dipaksa aborsi oleh Bripda Randy Bagus >>>

 

Polisi saat ini sudah menetapkan Randy Bagus Hadi Sasongko sebagai tersangka. Dia juga dipecat sebagai anggota kepolisian.

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Slamet Hadi Supranoto menjelaskan, Bripda Randy dijerat dengan pasal berlapis. Tak hanya pelanggaran kode etik tapi juga dijerat dengan paal pidana.

"Dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri," kata Slamet, Sabtu, 4 Desempber 2021.

Baca Juga
Mahasiswi Dipaksa Aborsi Bripda Randy, Ibunda Sebut Novia Berulang Coba Bunuh Diri

Slamet menjelaskan, polisi masih mendalami keterkaitan kasus bunuh diri Novia dan perkara aborsi.

"Kami akan mendalami lagi terkait dengan apa yang menjadi penyebab itu. Kami tidak hanya berhenti di situ namun kami tetap akan kembangkan, sehingga ke depan nanti kami bisa membuat lebih terang kembali," ujarnya.

"Namun kami sudah bisa menjerat (aborsi) dari sangkaan pasal-pasal tadi (aborsi), karena sudah terpenuhi unsur-unsurnya," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait