Polisi saat ini sudah menetapkan Randy Bagus Hadi Sasongko sebagai tersangka. Dia juga dipecat sebagai anggota kepolisian.
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Slamet Hadi Supranoto menjelaskan, Bripda Randy dijerat dengan pasal berlapis. Tak hanya pelanggaran kode etik tapi juga dijerat dengan paal pidana.
"Dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri," kata Slamet, Sabtu, 4 Desempber 2021.
Baca Juga
Mahasiswi Dipaksa Aborsi Bripda Randy, Ibunda Sebut Novia Berulang Coba Bunuh Diri
Slamet menjelaskan, polisi masih mendalami keterkaitan kasus bunuh diri Novia dan perkara aborsi.
"Kami akan mendalami lagi terkait dengan apa yang menjadi penyebab itu. Kami tidak hanya berhenti di situ namun kami tetap akan kembangkan, sehingga ke depan nanti kami bisa membuat lebih terang kembali," ujarnya.
"Namun kami sudah bisa menjerat (aborsi) dari sangkaan pasal-pasal tadi (aborsi), karena sudah terpenuhi unsur-unsurnya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News