Mabes Polri memecat Bripda Randy Bagus Hadi Sasongko sebagai anggota polisi. Keputusan ini resmi berlaku mulai hari ini, Minggu, 5 Desember 2021.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Tak hanya itu, Dedi menegaskan, Bripda Randy, yang bertugas di Polres Pasuruan, juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang diduga dilakukannya.
Baca Juga
Mahasiswi Dipaksa Aborsi Bripda Randy, Ibunda Sebut Novia Berulang Coba Bunuh Diri
Dedi menyatakan, hal ini dilakukan sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tembang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran. terutama pelanggaran berat seperti tindak pidana.
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.
Bripda Randy diduga memaksa Novia Widyasari Rahayu atau NWR melakukan aborsi sebanyak dua kali. Belakangan Novia Widyasari tewas usai menenggak racun di samping makam ayahnya. Jenazah Novia ditemukan pada Kamis, 2 Desember 2021.
"Dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri," kata Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Slamet Hadi Supranoto.
Baca Juga
Paksa Novia Widyasari Aborsi 2 Kali, Bripda Randy Terancam 5,5 Tahun Bui dan Dipecat
Pasal 348 KUHP berbunyi:
- Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selanjutnya Bripda Randy paksa Novia minum obat aborsi obat postinor dan cykotec >>>
Slamet menjelaskan, hubungan antara Bripda Randy dan Novia dimulai sejak Oktober 2019. Saat itu keduanya bertemu dalam acara pembukaan distro baju di Kota Malang. Sejak pertemuan itu, keduanya bertukar nomor handphone dan kemudian berpacaran.
"Setelah pacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti suami-istri kemudian ini sudah berlangsung dari mulai 2020-2021. Perbuatan itu dilaksanakan di Malang sana tempat kosnya mereka demikian juga di tempat hotel yang ada di Malang," beber Slamet.
Slamet mengungkapkan, berdasarkan keterangan Bripda Randy, dia menggugurkan janin hasil hubungan di luar pernikahan itu dengan menggunakan obat postinor dan cykotec. Hal tersebut dilakukan pada Maret 2020.
Baca Juga
Polisi Ungkap Kronologi Bripda Randy Paksa Novia Widyasari Aborsi 2 Kali
Setelah membeli obat itu, keduanya kemudian melakukan aborsi di tempat kos Novia. Sementara aborsi yang kedua dilakukan pada Agustus 2021.
"Mereka berdua memang melakukan, jadi ketika diketahui positif, mereka sama-sama membeli obatnya, baik yang pertama maupun yang kedua. Usia kandungan yang pertama masih mingguan, yang kedua berusia 4 bulan, itu berdasarkan keterangan dari pada hasil interogasi yang kita dapatkan," ujar Slamet.
Mengenai kasus bunuh diri Novia, Slamet menyatakan, masih mendalaminya. Apakah bunuh diri itu karena depresi akibat aborsi dan hubungan asmara dengan Bripda Randy atau bukan.
Baca Juga
Pernah Pacaran dengan Polisi, Mahasiswi Tewas Minum Racun di Makam Ayahnya
"Kami akan mendalami lagi terkait dengan apa yang menjadi penyebab itu. Kami tidak hanya berhenti di situ namun kami tetap akan kembangkan, sehingga ke depan nanti kami bisa membuat lebih terang kembali," ujarnya.
"Namun kami sudah bisa menjerat (aborsi) dari sangkaan pasal-pasal tadi (aborsi), karena sudah terpenuhi unsur-unsurnya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News