Polda Jawa Timur telah menetapkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko atau RB sebagai tersangka. Dia diduga telah memaksa kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu atau NWR melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Belakangan Novia Widyasari memutuskan menenggak racun di samping makam ayahnya. Jenazah Novia ditemukan pada Kamis, 2 Desember 2021.
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Slamet Hadi Supranoto menjelaskan, saat ini Bripda Randy tengah menjalani proses hukum dan kode etik terkait kasus tersebut.
"Dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri," kata Slamet, Sabtu, 4 Desempber 2021.
Baca Juga
Pernah Pacaran dengan Polisi, Mahasiswi Tewas Minum Racun di Makam Ayahnya
Pasal 348 KUHP berbunyi:
- Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain jeratan pidana, Bripda Randy juga dijerat dengan pelanggaran kode etik sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik. Brida Randy dijerat Pasal 7 dan 11 dengan ancaman maksimal diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.
"Kami tidak pandang bulu, kami terapkan pasal-pasal ini terhadap siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran," kata Slamet.
Selanjutnya Brupda Randy paksa Novia minum obat aborsi obat postinor dan cykotec >>>
Slamet menjelaskan, hubungan antara Bripda Randy dan Novia dimulai sejak Oktober 2019. Saat itu keduanya bertemu dalam acara pembukaan distro baju di Kota Malang. Sejak pertemuan itu, keduanya bertukar nomor handphone dan kemudian berpacaran.
"Setelah pacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti suami-istri kemudian ini sudah berlangsung dari mulai 2020-2021. Perbuatan itu dilaksanakan di Malang sana tempat kosnya mereka demikian juga di tempat hotel yang ada di Malang," beber Slamet.
Slamet mengungkapkan, berdasarkan keterangan Bripda Randy, dia menggugurkan janin hasil hubungan di luar pernikahan itu dengan menggunakan obat postinor dan cykotec. Hal tersebut dilakukan pada Maret 2020.
Baca Juga
Polisi Ungkap Kronologi Bripda Randy Paksa Novia Widyasari Aborsi 2 Kali
Setelah membeli obat itu, keduanya kemudian melakukan aborsi di tempat kos Novia. Sementara aborsi yang kedua dilakukan pada Agustus 2021.
"Mereka berdua memang melakukan, jadi ketika diketahui positif, mereka sama-sama membeli obatnya, baik yang pertama maupun yang kedua. Usia kandungan yang pertama masih mingguan, yang kedua berusia 4 bulan, itu berdasarkan keterangan dari pada hasil interogasi yang kita dapatkan," ujar Slamet.
Mengenai kasus bunuh diri Novia, Slamet menyatakan, masih mendalaminya. Apakah bunuh diri itu karena depresi akibat aborsi dan hubungan asmara dengan Bripda Randy atau bukan.
"Kami akan mendalami lagi terkait dengan apa yang menjadi penyebab itu. Kami tidak hanya berhenti di situ namun kami tetap akan kembangkan, sehingga ke depan nanti kami bisa membuat lebih terang kembali," ujarnya.
"Namun kami sudah bisa menjerat (aborsi) dari sangkaan pasal-pasal tadi (aborsi), karena sudah terpenuhi unsur-unsurnya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News