Polda Jawa Timur akhirnya menahan Bripda Randy Bagus Hadi Sasongko atau RB. Dia diduga menyuruh kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu atau NWR melakukan aborsi sebanyak dua kali.
"Kita bisa mendapatkan seorang yang inisialnya RB yang profesinya adalah polisi yang mana saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," kata Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, dalam keterangannya, Sabtu, 4 Desember 2021.
Slamet menjelaskan kronologi kasus tersebut. Menurutnya, Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari telah berkenalan sejak Oktober 2019. Saat itu mereka berkenalan saat peluncuran distro baju di Malang.
"Kemudian mereka bertukar nomor handphone, kemudian setelah itu mereka resmi berpacaran," jelasnya.
"Setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," jelas Slamet.
Baca Juga
Pernah Pacaran dengan Polisi, Mahasiswi Tewas Minum Racun di Makam Ayahnya
"Polri juga telah menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan oknum RB terhitung sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama dilaksanakan pada Maret 2020 dan Agustus 2021," jelasnya.
"Untuk itu perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik, kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal," jelas Slamet.
Selain pelanggaran etik, Slamet menyatakan Polda Jatim juga mengusut tindakna pidana yang diduga dilakukan Bripda Randy.
"Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," jelasnya.
Pasal 348 KUHP berbunyi:
- Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selanjutnya Viral di medsos >>>
Kasus ini pertama kali mencuat di Media Sosial. Curhatan Novia soal rencana bunuh diri viral di dunia maya.
"Saya berniat pergi dari rumah dengan menggegam dua sianida yang rencana akan saya minum dengan minuman varian red velvet kesukaan saya. Saya akan meminumnya di daerah paralayang. Jika saya mati, saya akan dikira kecelakaan," kata korban kepada ibunya.
Korban ditemukan tewas oleh petugas makam pada Kamis, 2 Desember 2021, pukul 15.00 WIB. Polisi langsung melakukan visum atas kematian korban.
Tagar #savenoviawidyasari pun trending di Twitter.
Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar, menyatakan Bripda Randy saat ini menjalani pemeriksaan dari tim gabungan dari Propam Jawa Timur dan Propam Polres Pasuruan.
"Saat ini tim dari polda dan polres sedang mendalami untuk menginvestigasi terhadap informasi-informasi yang berkembang saat ini. Perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News