Seorang bocah berusia 7 tahun di Desa Hulawa Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo terkena peluru nyasar. Peluru itu diduga berasal dari tembakan anggota polisi yang sedang mabuk.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 1 Desember 2021. Paha kanan bocah itu luka akibat tertembus timah panas.
Sang bocah pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Aloe Saboe untuk operasi pengangkatan proyektil.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono, menyatakan dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah ke salah satu anggota polisi berinisial MB berpangkat Bripka. Dia bertugas di Banit Samapta Polsek KP3 Anggrek Polres Gorontalo Kota.
"(Kasus peluru nyasar) ini mengarah pada salah satu oknum anggota Polri Bripka MB. Yang pada saat kejadian dalam kondisi mabuk," kata Kombes Wahyu Tri Cahyono, Jumat, 3 Desember.
Baca Juga
Polantas Ipda OS Penembak di Exit Tol Bintaro Dinonaktifkan dan Belum Jadi Tersangka
Wahyu menjelaskan, Bripka MB diduga melepaskan tembakan saat keluar dari mobil di Jalan Bengawan Solo Kota Gorontalo.
"Jadi kalau kita lihat dari waktu kejadian antara MB oknum anggota Polri membuang tembakan, dengan waktu kejadian peristiwa yang terjadi di Desa Hulawa Kompleks Pasar Minggu, itu waktunya sama. Sekitar jam 03.00 dini hari pada hari Rabu kemarin," ungkap Wahyu.
Baca Juga
Penembak Maut di Exit Tol Bintaro Terungkap, Dia Anggota Polda Metro Jaya
"Kemarin proyektil kita mau periksa ke Makassar kita tunda, kita fokus memeriksa anggota ini," tegas Wahyu.
"Penyalahgunaan senjata api, dia tidak bertugas, tetapi dalam kondisi pengaruh miras dan melepas tembakan. Ini pelanggaran sangat berat," kata Wahyu.
Selanjutnya Bripka MB diproses Propam dan terancam dipecat >>>
Kombes Wahyu menegaskan, Polda Gorontalo segera memproses Bripka MB secepatnya. Bahkan kasus ini sudah mendapat perhatian khusus dari Kapolda Gorontalo Irjen Akhmad Wiyagus.
"Secepatnya (akan diproses hukum). Kalau terkait pidana, tadi Pak Kapolda sudah sampaikan ke Dirkrimum secepatnya agar yang bersangkutan segera ditindaklanjuti," ucapnya.
Baca Juga
Geger Video Oknum Polisi Minta Durian Sebagai Ganti Tilang, Begini Reaksi Polri
"Jika terbukti ada dua sanksi, yakni sanksi pidana umum dan saksi kode etik. Sanksi pidana umum sebagaimana diatur Pasal 360 KUHP, barang siapa kelalaian menyebabkan orang lain luka hukuman pidananya 5 tahun. Kalau kode etik, ancaman terberat ada PTDH," tegas Wahyu.
"Sanksi pidana umum sebagaimana diatur Pasal 360 kUHP barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain menyebabkan terluka ancaman pidananya 5 tahun. Sementara kode etik, ancaman terberatnya adalah PDTH," imbuhnya.
Saat ini, Bidpropam Polda Gorontalo sudah menyita senjata api berbentuk revolver yang digunakan Bripka MB serta proyektil peluru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News