Kombes Wahyu menegaskan, Polda Gorontalo segera memproses Bripka MB secepatnya. Bahkan kasus ini sudah mendapat perhatian khusus dari Kapolda Gorontalo Irjen Akhmad Wiyagus.
"Secepatnya (akan diproses hukum). Kalau terkait pidana, tadi Pak Kapolda sudah sampaikan ke Dirkrimum secepatnya agar yang bersangkutan segera ditindaklanjuti," ucapnya.
Baca Juga
Geger Video Oknum Polisi Minta Durian Sebagai Ganti Tilang, Begini Reaksi Polri
"Jika terbukti ada dua sanksi, yakni sanksi pidana umum dan saksi kode etik. Sanksi pidana umum sebagaimana diatur Pasal 360 KUHP, barang siapa kelalaian menyebabkan orang lain luka hukuman pidananya 5 tahun. Kalau kode etik, ancaman terberat ada PTDH," tegas Wahyu.
"Sanksi pidana umum sebagaimana diatur Pasal 360 kUHP barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain menyebabkan terluka ancaman pidananya 5 tahun. Sementara kode etik, ancaman terberatnya adalah PDTH," imbuhnya.
Saat ini, Bidpropam Polda Gorontalo sudah menyita senjata api berbentuk revolver yang digunakan Bripka MB serta proyektil peluru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News