Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR tengah mendapat sorotan. Hal ini setelah mereka meminta Presiden Joko Widodo meecat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan permintaan itu dilandasi alasan Sri Mulyani tidak menghargai lembaganya. Sebab, Bendahara Negara itu beberapa kali tidak menghadiri undangan rapat MPR.
"Sudah beberapa kali diundang oleh Pimpinan MPR, Sri Mulyani tidak pernah datang," kata Bambang Soesatyo, di Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021.
"Dua hari sebelum diundang rapat, dia selalu membatalkan datang. Ini menunjukkan bahwa Sri Mulyani tidak menghargai MPR sebagai lembaga tinggi negara," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu.
Baca Juga
Ini Alasan MPR Ngebet Banget Jokowi Pecat Menkeu Sri Mulyani
Hal ini dipertegas Fadel Muhammad. "Kami di MPR ini kan pimpinannya 10 orang, dulu cuma 5 orang. Anggaran di MPR ini malah turun, turun terus," kata Fadel.
"Pimpinan MPR rapat dengan Menkeu, kita undang dia, sudah atur waktu semuanya, tiba-tiba dia batalin dua hari kemudian, atur lagi, dia batalin," tutur Fadel.
Perubahan jumlah pimpinan MPR ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca Juga
MPR Usul Jokowi Pecat Menkeu, Ini Jawaban Sri Mulyani
Kini pimpinan MPR terdiri dari 10 orang. Mereka adalah Bambang Soesatyo sebagai ketua. Sementara wakilnya sebanyak sembilan orang. Yakni Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Hidayat Nur Wahid, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.
Lantas berapa gaji mereka?
Besaran gaji ketua dan anggota MPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Berdasarkan PP 75/2000, Ketua MPR mendapat gaji pokok Rp5,04 juta, sementara wakil ketua MPR digaji Rp4,62 juta. Sedangkan anggota MPR yang tidak merangkap akan diberikan uang kehormatan sebesar Rp1,75 juta.
Selain gaji pokok, pimpinan MPR juga akan mendapatkan fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan fasilitas lainnya.
Tak hanya itu, Pimpinan MPR juga akan menerima tunjangan lainnya berupa tunjangan listrik dan telepon, tunjangan aspirasi, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, hingga tunjangan untuk meningkatkan fungsi pengawasan.
Tunjangan pimpinan MPR bertambah seperti diatur dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Dari aturan tersebut, pimpinan MPR akan mendapat tunjangan lain seperti:
- Tunjangan istri, sebesar 10 persen dari gaji pokok atau Rp 504 ribu
- Tunjangan anak untuk dua anak yang masing-masing mendapatkan 2 persen dari gaji atau sekitar Rp 201 ribu.
- Uang sidang atau paket sebesar Rp2 juta
- Tunjangan jabatan sebesar Rp18,9 juta
- Tunjangan beras sebesar Rp30,09 juta per jiwa per bulan
- Serta PPh pasal 21 sebesar Rp2,69 juta.
Selanjutnya anggaran MPR >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News