Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjadi sorotan. Hingga kini Pinangki belum juga dieksekusi oleh kejaksaan usai hukumannya disunat dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Padahal, saat ini kasus suap yang melibatkan Jaksa Pinangki sudah berkekuatan hukum tetap alias in kracht setelah jaksa tidak mengajukan kasasi pada awal Juli 2021. Namun, jaksa fungsional di Kejaksaan Agung itu hingga kini masih menghuni rutan Kejaksaan Agung.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI menduga Pinangki mendapat perlakuan khusus. Pinangki diduga hingga kini masih berada di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, seharusnya Pinangki dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dia menilai perlakuan spesial penahanan Pinangki itu adalah bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan anak buahnya.
Dia mengaku, akan melaporkan informasi ini ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan (Komjak).
"Jelas kejaksaan melakukan disparitas penegakan hukum. Kami akan lapor Jamwas dan Komjak atas perkara ini," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Baca Juga: Kompak! Setelah Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Juga Dapat Diskon Hukuman
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik, ada apa dengan Kejagung dan Pinangki. Boyamin Saiman menyebut bahwa perlakuan spesial penahanan Pinangki tersebut merupakan bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan anak buahnya.
"Meminta JPU segera eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya," ucap Boyamin.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso, menjelaskan kenapa Jaksa Pinangki belum juga dieksekusi.
"Sebenarnya enggak ada apa-apa, hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat," kata Riono kepada awak media, Senin, 2 Agustus 2021.
Riono menyatakan pihaknya menunggu keputusan jaksa penuntut umum lantaran hukuman Pinangki di tingkat banding dikurangi menjadi 4 tahun penjara, dari 10 tahun penjara sebagaimana vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Keputusan itu bertalian akan atau tidaknya mengajukan kasasi. Ternyata tim JPU tidak mengajukan upaya hukum kasasi, meski hukuman Pinangki dipangkas menjadi 4 tahun di PT DKI Jakarta.
"Sebelumnya kami memang terlebih dulu memastikan apakah mengajukan kasasi atau tidak," kata Riono.
Karena itu, Riono memastikan pihaknya segera mengeksekusi Pinangki ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menjalani 4 tahun penjara. "Tapi insya Allah nggak ada masalah, Iya segera dieksekusi," kata Riono.
Boyamin pun tidak puas dengan jawaban tersebut. Menurutnya, kejaksaan terlalu menyepelekan kasus Pinangki yang telah membuat babak belur muka hukum Indonesia.
"Nah jadi alasan, istilahnya itu banyak kerjaan, ya memang tugasnya Kejaksaan memang bekerja dan termasuk melakukan eksekusi. Jadi ini alasan yang tidak logis dan alasan yang sekadar dicari-cari alasan saja kalau banyak kerjaan sampai tahun depan juga masih banyak pekerjaan dan tidak akan ada eksekusi," kata Boyamin.
Boyamin menerangkan perkara terhadap Pinangki sejatinya telah dinyatakan inkrah pada 6 Juli lalu. Jika dihitung, kata Boyamin, sudah 3 pekan lebih Pinangki tak kunjung dieksekusi ke lapas oleh pihak Kejaksaan.
"Jadi kalau mestinya itu di minggu pertama tanggal 7 sampai tanggal sekitar tanggal 12 itu mestinya ya sudah dilakukan eksekusi minggu pertama itu," tutur Boyamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News