Pemerintah akan menerapkan kebijakan ganjil genap selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun baru. Kebijakan ganjil genap berlaku 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Strategi pengaturan lalu lintas perseorangan akan dilakukan sistem ganjil-genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021.
Menurutnya, saat ini sudah ada 4 ruas tol yang akan diberlakukan ganjil genap.
"Sistem ganjil-genap diterapkan di ruas jalan tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kanci, ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi," ujar Menhub.
"Untuk pengaturan kendaraan di jalan tol dilakukan skema ganjil-genap, buka-tutup rest area, one way, kalau mungkin contraflow, serta melaksanakan random sampling di rest area atau di tempat-tempat yang ditetapkan," lanjut Budi Karya.
Selain itu, kebijakan ganjil genap juga akan diterapkan jalan non-tol di kawasan wisata.
"Sedangkan pada jalan non tol dilakukan skema ganjil genap juga di kawasan wisata kita lakukan one way, contraflow, dan berbagai upaya yang penting kita akan melakukan random sampling tentang ketaatan mereka tentang PeduliLindungi dengan dua kali vaksin dan melakukan antigen," ujarnya.
"Pada kawasan wisata akan diterapkan skema ganjil genap, pembatasan kapasitas, penggunaan PeduliLindungi serta penutupan sementara wisata yang tanpa pengelola," ujarnya.
"Jadi yang diizinkan untuk beroperasi hanyalah wisata yang berpengelola, kita bisa me-manage jumlah dan prokes yang berlaku di sana," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News