Polisi akhirnya menetapkan Mochtar Saleh Dhira, 66 tahun, sopir Mercedes-Benz berplat B 1125 KAD yang melawan arah dan menabrak dua mobil di ruas Tol JORR jadi tersangka. Namun, Mochtar tidak ditahan.
"Kemarin sudah diadakan gelar perkara terhadap (kasus sopir) Mercy tersebut. Jadi statusnya sudah jadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Selasa, 30 November 2021.
Sambodo menjelaskan, Mochtar dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia diduga lalai dan menyebabkan kecelakaan sehingga mengakibatkan kerugian materi.
"Sementara kan baru 310 ayat 1, karena kan kerugiannya materi memang," jelas Sambodo.
Baca Juga
Deretan Sanksi untuk Sopir Mercedes-Benz Lawan Arah dan Tabrak 2 Mobil di Tol JORR
Pasal 310 ayat (1), berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
Baca Juga
VIDEO: Detik-detik Mercedes-Benz Lawan Arah Hantam 2 Mobil di Tol JORR
"Kendaraan masih kami tahan. Kemudian orang tersebut masih kami jadikan tersangka, memang tidak dilaksanakan penahanan," kata Sambodo.
"Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan mentang-mentang Mercy terus dilepaskan dan sebagainya," ujarnya.
Selanjutnya kronologi Mercedes-Benz lawan arah dan tabrak 2 mobil >>>
Kasus ini terjadi pada Sabtu, 27 November 2021 sekira pukul 17.00 WIB. Mobil mercedes-Benz yang dikendarai Mochtar melawan arah di ruas tol.
Setelah melaju cukup jauh, mobil itu menabrak dua mobil lainnya di jalur arah Rorotan menuju Cikunir. Akibatnya, pengemudi mobil yang ditabrak mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Pondok Kopi.
Baca Juga
Mercy E300 Nekat Lawan Arah di Tol JORR Hajar 2 Mobil, Begini Kronologinya
Saat itu polisi menyatakan Mochtar tidak mengantongi SIM maupun STNK saat insiden yang terjadi. "SIM dan STNK nihil," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno, dalam keterangannya kepada wartawan.
Polisi menduga insiden itu terjadi karena pengemudi sudah tua. MSD diketahui beralamat di Pondok Gede, Bekasi. "Karena mungkin sudah lanjut usia, dia melawan arah karena pikun (dimensia)," ujarnya.
Baca Juga
- Ditolak di Jakarta, Reuni 212 Bakal Digelar di Bogor
- PPKM Diperpanjang Lagi, Jakarta Naik Jadi PPKM Level 2
- Bela Diri Karena Diserang Pencuri Ikan, Mbah Minto Terancam 2 Tahun Penjara
- Kerabat Ceritakan Kondisi Ameer Azzikra 4 Hari Terakhir
- Hasil dan Klasemen Liga Inggris: Chelsea vs MU Imbang, Man City Gusur Liverpool
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News