Sopir Mercedes-Benz yang Lawan Arah dan Tabrak 2 Mobil di Tol JORR Jadi Tersangka

  • Arry
  • 30 Nov 2021 11:36
Pengendara Mercedes-Benz E300 nekat lawan arah di ruas Tol JORR, akibatnya dia menabrak dua mobil. Satu orang mengalami luka-luka(PMJ/PMJ)

Polisi akhirnya menetapkan Mochtar Saleh Dhira, 66 tahun, sopir Mercedes-Benz berplat B 1125 KAD yang melawan arah dan menabrak dua mobil di ruas Tol JORR jadi tersangka. Namun, Mochtar tidak ditahan.

"Kemarin sudah diadakan gelar perkara terhadap (kasus sopir) Mercy tersebut. Jadi statusnya sudah jadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Selasa, 30 November 2021.

Sambodo menjelaskan, Mochtar dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia diduga lalai dan menyebabkan kecelakaan sehingga mengakibatkan kerugian materi.

"Sementara kan baru 310 ayat 1, karena kan kerugiannya materi memang," jelas Sambodo.

Baca Juga
Deretan Sanksi untuk Sopir Mercedes-Benz Lawan Arah dan Tabrak 2 Mobil di Tol JORR

Pasal 310 ayat (1), berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).

Baca Juga
VIDEO: Detik-detik Mercedes-Benz Lawan Arah Hantam 2 Mobil di Tol JORR

"Kendaraan masih kami tahan. Kemudian orang tersebut masih kami jadikan tersangka, memang tidak dilaksanakan penahanan," kata Sambodo.

"Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan mentang-mentang Mercy terus dilepaskan dan sebagainya," ujarnya.


Selanjutnya kronologi Mercedes-Benz lawan arah dan tabrak 2 mobil >>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait