Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin, Abdullah, divois 5 tahun penjara. Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor di Sulawesi Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ibrahim Palino saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 29 November 2021.
Hakim menyatakan Nurdin Abdullah terbukti bersalah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.
Selain pidana kurungan badan, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yang mengharuskan Nurdin Abdullah membayar uang pengganti sebesar Rp23.187.600.000 dan Sin$350 ribu.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lambat 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar hakim.
Tak hanya itu, hak politik Nurdin Abdullah juga dicabut selama tiga tahun. Putusan ini berlaku setelah Nurdin selesai menjalani pidana penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," tegas hakim.
Sebelumnya Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut Nurdin Abdullah membayar uang pengganti sebesar Rp3,187 miliar dan Sin$350 ribu. Dia dituntut dengan hukuman tambahan yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Selanjutnya jaksa dan Nurdin Abdullah masih pikir-pikir ajukan banding >>>
Menanggapi putusan itu, pengacara Nurdin Abdullah, Irwan Irawan, menyatakan masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak.
"Kita harus hormati apa putusannya, tetapi aturan hukum yang ada memberi ruang kepada kita untuk melakukan upaya di atas itu, yaitu upaya banding," kata Irwan.
"Iya pikir-pikir dalam waktu 7 hari kami diberi ruang untuk berpikir. Belum (dibahas skenario banding), kami harus konsultasikan dulu," lanjutnya.
Hal serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum. Mereka juga masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Kalau melihat tolok ukur tuntutan kan sudah dua pertiga daripada tuntutan kita. Namun kita masih ada waktu 7 hari ini pikir-pikir dan analisa kemudian kita laporkan kepada pimpinan sikap apa yang kita akan ambil terhadap putusan ini," kata jaksa Zaenal Abidin.
"Putusan ini sebagian besar mengambil alih tuntutan kita, baik penerapan pasalnya maupun pembuktiannya. Sebagian besar tuntutan kita diambil alih majelis hakim," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News